blank
Para peserta mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Ke-V secara online yang digelar Magister Hukum Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan DPC Peradi Kendal. (foto:humas USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Magister Hukum Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan DPC Peradi Kendal menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan Ke-V.

Ketua Panitia, Irwan Dwi Setiawan SH MH dalam laporannya mengatakan, PKPA Angkatan ke-V ini dilakukan secara online dan diikuti peserta dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan NTT.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 2 ayat (1) yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat,” kata Ketua Program Studi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH.

Menurutnya, PKPA adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang Fakultas Hukumnya minimal terakreditasi B.

Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
”Wilayah kerja advokat adalah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihantono SH MH yang mewakili Ketua Umum Prof Otto Hasibuan SH MM mengatakan, PKPA Peradi sebagai pilihan tepat dalam merintis karier menjadi seorang advokat.

Sesuai UU No 18 tahun 2003, Peradi memiliki kewenangan menyelenggarakan PKPA,” kata Dwiyanto.

Ketua DPC Peradi Kendal, Subur Isnandi SH MH berharap, semua peserta PKPA memperoleh ilmu yang bermanfaat sehingga lulus dalam menempuh ujian profesi advokat.

”Suatu kebanggaan menjadi advocat Peradi yang profesional dan dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.

Muhaimin