KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Kebumen membongkar kasus investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital.
“Kita ungkap kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolres Kebumen, AKBP Burhanudin, Sabtu (2/7/2022).
Menurut Burhanudin, tersangka berinisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring ini menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari.
Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup ‘profit’ investor yang lebih dahulu bergabung. Sebagian uang dari investor menurut pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.
Menurut keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021 itu, kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.
“Total kurang lebih Rp 200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar,” kata Burhanudin.
Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.
Salah satu korban RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.
Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.
Iming-iming mendapatkan keuntungan besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan. Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.
Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.
Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT, dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.
“Total ada 2800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut,” kata FT.
FT mulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong. Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya 5 juta Rupiah. Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.
Atas perbuatannya, FT pemilik PTT Fitri Crypto dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.
Ning Suparningsih