JEPARA (SUARABARU.ID) – Jika sampai Senin (4/7-2022) Perusda Aneka Usaha Jepara tidak juga menyelesaikan pembayaran beras Program Bantuan Sosial Tahun 2021 dengan nominal Rp. 419,9 juta, maka akan di laporkan ke Polisi. Kasus yang menjerat perusahaan plat merah ini bermula dari perjanjian jual beli beras antara H. Rofi’i penduduk Desa Karangrandu Pecangaan dengan Dirut Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara.
Hal tersebut diuangkapkan oleh Tri Hutomo, Ketua DPD Kawali Jepara yang menjadi kuasa H. Rofi’i dalam jumpa Pers di RM Maribu Jepara. Hadir juga H. Rofi’, istri dan anak perempuannya.
Menurut Tri Hutomo, dalam perjanjian tanggal 23 Juni 2020 kedua belah piah sepakat untuk melakukan kerjasama bisnis dalam pengadaan beras Bantuan Pangan Non Tunai.
“Namun kemudian terjadi wanprestasi pembayaran oleh Perusda Aneka Usaha sejak bulan Agustus 2021. Besarnya setelah dihitung bersama mencapai Rp. 419,9 juta,” ujar Tri Hutomo..
Sebenarnya H. Rofi’i telah melakukan berbagai upaya untuk menghubungi, menemui maupun komunikasi dengan pihak-pihak terkait di Perusda Aneka . “Namun pihak II dan Rojokupedia tidak kooperatif dan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sampai sekarang,” ungkapnya. Bahkan telah melakukan audiensi 2 kali dengan DPRD, namun Perusda tidak juga menyelesaikan kewajibannya tambah. Tri Hutomo.
Hadepe