blank
Maman Imanulhaq, Juru Bicara rombongan MKD DPR RI dari Fraksi PKB memberikan keterangan pers didampingi oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi beserta Wakapolda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan jajaran pejabat utama di Mapolda Jateng, Selasa (21/6/2022). Foto : Dok Humas Polda Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Jateng terkait tentang penanganan Khilafatul Muslimin saat kunjungan kerjanya di Mapolda, Selasa (21/6/2022).

“Ini sangat bagus untuk memperkuat Ideologi Pancasila dan NKRI,” kata Maman Imanulhaq, Juru Bicara rombongan MKD dari Fraksi PKB.

Selanjutnya, kunjungan kerja yang diterima langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi beserta Wakapolda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan jajaran pejabat utama tersebut, juga disampaikan bahwa kunjungan kerja yang dilakukan, merupakan salah satu upaya dalam rangka untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi serta juga untuk menjaga etika dan martabat MKD.

Selain apresiasi terhadap penanganan Khilafatul Muslimin, disampaikan pula tentang sosialisasi tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (Nopol) yang diperuntukkan khusus untuk anggota DPR RI.

“Kita tadi sosialisasi berbagai hal diantaranya TNKB. Ini menjadi sangat spesial,” kata Maman

Anggota DPR, lanjutnya, dalam menjalankan tugas mendapat pelayanan khusus terkait nomor polisi (nopol) kendaraan khusus bagi anggota DPR. Nopol ini sangat mendukung untuk kelancaran tugas.

“Kami dapat nopol (tertentu) dari kepolisian. Nomor khusus ini juga jadi pengawasan masyarakat terhadap pemakaian kendaraan. Jika ada apa-apa, dapat diidentifikasi itu milik siapa. Misal saya dari PKB itu pasti nomor kepalanya 05. Masyarakat bisa mengawasi perilaku anggota DPR di jalanan,” jelasnya.

BACA JUGA : Petugas Eksekusi Bangunan di Lahan yang Ditempati Warga di Jalan Tirtomoyo Gamasan Bandungan

Sepekan 1.304 Pelanggar Ditilang Elektronik

Pada kesempatan terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, nopol khusus anggota DPR sudah ada sejak lama dan telah diatur dalam regulasi.

“Aturan tentang pemberian nomor khusus bagi kendaraan anggota DPR sudah diatur dalam bentuk regulasi. Untuk sementara pemberian nomor khusus ini baru diberlakukan untuk DPR RI atau di tingkat pusat saja,” jelas Dirlantas.

Absa