blank
Menolak punah, sejumlah insan dalam forum peningkatan kapasitas SDM penyiaran (Foto: Kominfo)

JEPARA (SUARABARU.ID)- Era digital saat ini memang sangat berdampak menurunnya animo masyarakat terhadap media informasi seperti Koran, televisi, hingga radio. Strategi untuk mempertahankan eksistensi di tengah perkembangan tekhnologi harus benar-benar dilakukan.

Salah satu media informasi jenis radio di Kabupaten Jepara menolak punah. Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, mengajak semua penyiar maupun pengelola agar bersama-sama menjaga eksistensi radio. Diharapkan keberadaannya tetap bisa dirasakan manfaatnya di era kemajuan teknologi digital.

Hal ini diungkapkan pada forum peningkatan kapasitas SDM penyiaran dan pengelolaan radio di Jepara. Bertempat di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama Jepara, Senin (20/6/2022).

“Bila kita tidak mengikuti kemajuan ini akan menjadi ketinggalan,” ujar Arif.

Lebih lanjut Arif mengatakan, menjadi sarana pendorong peningkatan kapasitas insan radio. Sehingga memperkuat komitmen kualitas siaran dan pengelolaan radio. Di antara harapannya, muncul satu persepsi yang sama menyikapi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Mulai dari literasi media, radio dapat mengambil perannya dalam memerangi hoaks serta ujaran kebencian.

“Kita akan sayangkan misalnya ada insan radio yang justru menjadi salah satu agen penyebar hoaks atau bahkan ujaran kebencian,” lanjutnya,

Peserta dalam kegiatan itu adalah beberapa utusan radio-radio di Jepara. Seperti, LPPL Radio Kartini, Pop, R-Lisa, dan Swadesi. Sementara narasumber yang dihadirkan, yakni Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Achmad Junaidi. Lalu, ada Manajer Stasiun Up Radio Semarang Shanty Rosalia.

Pada sesi pemaparan Shanty Rosalia menjelaskan, jika kemajuan teknologi menjadi tantangan sekaligus peluang. Karenanya, kondisi ini mengharuskan insan radio untuk bisa beradaptasi. Salah satunya dengan memanfaatkan platform digital, dan menggabungkan program siaran yang divisualkan. “Mari berselancar konvergensi new media,” kata dia.

Sementara, Achmad Junaidi Wakil Ketua KPID Jateng mengajak untuk menyajikan program siaran sesuai dengan regulasi. “Peraturan KPI tentang P3 dan SPS menjadi standar etika bagi isi siaran,” kata dia.

Adapun 11 aturan yang wajib dipedomani, yaitu penghormatan terhadap nilai, pelindungan hak, pelarangan dan pembatasan muatan seksualitas serta kekerasan. Pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, napza, serta minuman beralkohol. Lalu, pelarangan dan pembatasan muatan mistik, horor, dan supranatural.

Berikutnya, penggolongan program siaran, prinsip jurnalistik, penggunaan simbol kebangsaan, sensor siaran, siaran iklan, dan terakhir adalah sanksi.

ua/kominfo