blank
Kombes Pol Lutfi Martadian Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng. Foto : Dok Humas Polda Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) Dirresnarkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba Jenis sabu seberat 509,7 gram di wilayah Kabupaten Semarang

Pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial CY (42) saat berada di dalam rumah kerabatnya yang beralamat di jalan Lingkungan Sidorejo, RT 004, RW 010, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang,  Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian saat di hubungi awak media, Minggu (19/06/2022).

Menurut Kombes Pol Lutfi Martadian, penangkapan pelaku berawal dari Unit 2 Subdit III melakukan Joint Investigasi dengan Bea Cukai PelabuhanTanjung Emas Semarang melalui pengiriman paket yang diawasi pada hari Rabu, 15 Juni 2022, sekira pukul 11.00 Wib. Setelah melakukan profilling sasaran dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket tersebut, di wilayah Kabupaten Semarang.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 ( dua ) paket Narkotika, diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram di dalam rumah kerabat pelaku yang beralamat di Jl Lingkungan Sidorejo, RT 004, RW 010, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang,” kata Kombes Lutfi, dalam keterangan persnya.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Semarang Meriahkan Sepeda Santai Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76 Polda Jateng

Polres Demak Meriahkan Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76 dengan Fun Bike dan Bagi-bagi Hadiah untuk Anggotanya

Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan 2 paket Narkotika diduga jenis sabu berat brutto 509,7 gram, 2 buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna Hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah alat hisap boong, 2 pack plastik klip transparan, 2 buah pipet kaca, 5 buah korek api yg di modifikasi.1 buah isolasi bolak balik warna hijau.