“Menurut keterangan Tersangka, bahwa Paket tersebut berisi narkotika Jenis sabu dari Sdr A (DPO), narapidana yang berada di salah satu lapas di Jawa Tengah dan tersangka baru 5 (lima) kali di perintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp. 250.000,- per kantong dan memakai sabu secara gratis” tambah Lutfi Martadian
Selain itu, tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara Narkotika pada tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di lapas Ambarawa .
Penangkapan narkoba jenis sabu ini berawal dari Team Ditresnarkoba Polda Jateng mendapatkan informasi kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, kemudian team telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di JL. Lingkungan Sidorejo, RT 004, RW 010, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya team melakukan interogasi terhadap tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan adanya penangkapan ini, Kombes Pol Lutfi mengungkapkan akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs,” tegas Dirresnarkoba.
“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” tutupnya.
Absa