KUDUS (SUARABARU.ID) – Darojah (40), seorang ASN Kabupaten Rembang menjadi korban dari seorang Brimob Gadungan bernama Asror (40), warga Mranggen, Demak.
Bermodus ingin menjalin hubungan, Asror menipi mentah-mentah korban dan membawa kabur mobilnya.
Beruntung pelaku berhasil dibekuk aparat Polres Kudus. Kini Asror harus rela mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika korban yang berstatus janda berkenalan lewat media sosial dengan pelaku yang merupakan pria beristeri.
Saat berkenalan, pelaku mengaku bernama Ihsan, seorang anggota Brimob.
“Setelah berkenalan, keduanya sempat beberapa kali bertemu darat. Bahkan pelaku sempat mengunjungi rumah korban dua kali,”kata Kapolres, Kamis (16/6).
Hingga pada 31 Mei 2022, korban bersama pelaku kembali bertemu dan mengunjungi Menara Kudus. Di sana, pelaku mengajak korban untuk sholat di Masjid Menara.
Namun saat korban sedang sholat, pelaku melancarkan aksinya dengan membawa kabur mobil Honda Brio milik korban. Aksi tersebut berjalan mulus karena sedari awal pelaku yang menyetir dan membawa kontak mobil.
Dua buah ponsel milik korban yang masih berada di dalam mobil juga turut dibawa pelaku.
Korban yang tahu mobilnya dibawa kabur akhirnya melapor ke aparat Polres Kudus. Hingga akhirnya, polisi menangkap Asror di rumahnya di Kabupaten Demak pada 5 Juni 2022.
Wiraga mengatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun kurungan penjara.
“Pelaku tertangkap di Demak dengan barang bukti yan disita, yakni Honda Brio, dua buah ponsel, dan softgun,” ujar dia.
Ali Bustomi