blank
Kanwil Kemenkumham Jateng dalam kegiatan penguatan dan presentasi analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKumham. Foto: Dok/Humas Kemenkumham

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) menginisiasi lahirnya Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM atau SIPKumham sejak tahun 2020.

Berbagai pengembangan telah dilakukan agar inovasi unggulan ini mampu menjawab minimnya data yang akurat dan real time, ketika ingin menyusun kebijakan berdasarkan bukti nyata.

Guna memaksimalkan pemanfaatan SIPKumham dan mendorong kontribusi berbagai pihak terkait agar aplikasi semakin sempurna, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengadakan penguatan dan presentasi analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKumham, Kamis (16/6/2022).

Kegiatan digelar secara hybrid di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, diikuti kepala UPT se Jateng dan pihak terkait.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin menyampaikan, SIPKumham akan menjadi sistem informasi yang mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliabel, relevan dan cepat.

“Data dan informasi yang dimaksud bisa digunakan baik untuk kepentingan internal Kemenkumham RI sendiri maupun untuk kepentingan pemberian informasi kepada publik,” ungkapnya.

Yuspahruddin mengatakan, bahwa kajian ini telah disusun Kantor Wilayah bersama para peneliti dari Unnes.

“Adapun kajian yang telah disusun antara lain, analisis vaksinasi Covid-19 dalam perspektif hukum bagi pegawai pelayanan publik, razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Jawa Tengah, efektivitas pelayanan publik Kantor Imigrasi Jawa Tengah di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” jelasnya.

“Faktor penyebab dan upaya penanganan over kapasitas ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan dalam perspektif Hak Asasi Manusia, kebijakan eazy passport dalam rangka inovasi dan kemudahan pelayanan di masa pandemi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Balitbangkumham, Dr Sri Puguh Budi Utami menerangkan, SIPKumham bisa memberikan akses yang dapat dipergunakan oleh kita semua untuk mengintervensi ketika ada permasalahan bidang hukum, HAM dan pelayanan publik.

“SIPKumham merupakan mesin riset yang berbasis artificial intelligence. SIPKumham dibangun dengan inovasi crawling engine untuk mengumpulkan informasi yang bersumber dari internet dari media daring dan sosial, dengan pengumpulan data dilakukan secara otomatis dan setiap waktu. Metode ekstraksi informasi untuk melakukan analisa terhadap hasil crawling data yang akan disimpan ke dalam database,” terangnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi terkait sistem perlindungan indikasi geografis kekayaan intelektual oleh narasumber dari DJKI Kemenkumham, Gunawan dan peneliti Unnes, Nurul Fibrianti.

Ning Suparningsih