NIK
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Ni Ketut Sri Budiani. Foto: W. Cahyono.

MAGELANG (SUARABARU.ID)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan BPJS menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN –KIS tersebut sudah diberlakukan sejak Januari 2022 lalu,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Ni Ketut Sri Budiani, Kamis ( 9/6/2022).

Ni Ketut Sri Budiani mengatakan, pihaknya telah menyosialiasikan penerapan NIK sebagai sebagai nomor identitas peserta JKN –KIS tersebut ke seluruh fasilitas kesehatan ( fakses). Baik faskes tingkat pertama, klinik pratama, dokter gigi, dokter umum dan rumah sakit.

Menurutnya, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.

Selain itu, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan Kartu Indonesia Sehat,”.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS tersebut juga untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Yakni, mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain itu, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Keuangan Devi Andreastuty mengatakan, selama lima bulan terakhir, yakni dari Januari hingga Mei 2022 ini, sebanyak 66.960 peserta mandiri BPJS Kesehatan di wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Temanggung menunggak iuran.

“ Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iuran sebanyak 66.960 peserta. Rata-rata menunggak iuran selama satu hingga empat bulan dan jumlah total tunggakan tersebut mencapai Rp 6 miliar,” kata Devi.

Ia menambahkan, dari 66.960 pesertaBPJS Kesehatan yang menunggak iuran tersebut terbesar dari wilayah Kabupaten Magelang, kemudian Kabupaten Temanggung dan Kota Magelang.

Menurutnya, BPJS Kesehatan menggulirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehap). Yakni, program cicilan membayar tunggakan iuran bagi peserta  peserta mandiri.

“Program  tersebut bisa diikuti peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran  empat hingga24 bulan dengan periode pembayaran tahapan paling banyak 12 bulan,” jelasnya.

Pembayaran tunggakan bertahap tersebut sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga.  Dan, selama periode pembayaran tunggakan bertahap, status kepesertaan masih belum aktif.  W. Cahyono