JAKARTA (SUARABARU.ID) – Presiden Joko Widodo digugat tiga mantan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing. Gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Mereka yang menggugat adalah tiga mantan ABK Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu. Mereka menilai Jokowi diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.
Padahal, pasal 64 dan Pasal 90 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI) Indonesia telah mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan RPP tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan selambat-lambatnya dua tahun setelah diterbitkan.
Sikap Diam Pemerintah
“Sikap diam pemerintah secara nyata merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Presiden RI karena tidak melakukan perintah UU. Sikap diam ini pun berakibat pada timbulnya korban karena tidak ada kepastian hukum atau kekosongan hukum dalam proses penempatan dan perlindungan pekerja migran,” kata kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa di PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2022) seperti dikutip suara.com.