blank

SEMARANG (SUARABARU.ID) Terjadi kericuhan dalam pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) III Peradi Kota Semarang tahun 2022 yang diduga cacat hukum, karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi Peradi.

Hal itu disampaikan oleh Budi Kiatno, SH salah satu anggota Peradi yang langsung maju ke depan sidang, dihadapan jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dalam pelaksanaan Muscab III di Hotel UTC Semarang (28/5/2022).

Dalam protesnya, Budi Kiatno mempertanyakan hak pilihnya dan beberapa anggota lainnya kepada DPN, yang dihilangkan tanpa ada alasan apapun sehingga tidak memiliki hak pilih di dalam Muscab III Peradi Semarang 2022.

“Peradi tidak demokratis karena memotong hak pilih anggota. Muscab ini cacat hukum dan tidak sah. Ini harus diulang kembali prosedurnya,” kata Budi Kiatno di dalam ruangan sidang saat protes.

Di luar ruangan, Budi menjelaskan, bahwa pelanggaran Anggaran Dasar yang dilakukan oleh DPN adalah mengeluarkan surat resmi, terkait hak pilih anggota sebanyak 961 anggota tetapi ditandatangani oleh Ketua Harian.