“Di dalam anggaran dasar tidak disebutkan adanya ketua harian jika ketua umum berhalangan, namun wakil ketua yang harus menggantikan. Jadi pelaksanaan Muscab yang mengacu pada surat tersebut cacat hukum dan tidak sah,” ungkap Budi berapi-api.
Panitia Menjalankan Intruksi DPN
Ketua panitia pelaksana Muscab III Peradi Semarang 2022 Patria Palgunadi, SH menyampaikan, bahwa pihaknya melaksanakan Muscab ini sesuai instruksi dari DPN sesuai surat Nomor 143/PERADI/DPN/V/22 tertanggal 9 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Harian Peradi R Dwiyanto Prihartono, SH, MH dan Sekjen Dr. H Hermansyah Dulaimi, SH, MH.
Bahwa anggota Peradi Semarang yang memiliki hak pilihnya adalah sebanyak 961 anggota, sesuai pendataan ulang yang telah dilakukan.
“Jumlah anggota sebanyak 961 itu merupakan anggota yang telah dilakukan pendataan ulang hingga tanggal 28 April 2022 sebelum pelaksanaan Muscab ini,” jelasnya.
“Jadi kami sebagai panitia hanya melaksanakan instruksi DPN sesuai Anggaran Dasar organisasi Peradi,” imbuhnya mengakhiri.
Absa