KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) – Sebanyak 159 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang menerima Surat Keputusan (SK) pensiun mulai 1 Juni – 1 Agustus 2022. SK pensiun tersebut diserahkan Bupati Zaenal Arifin secara simbolis di ruang Bina Karya, kompleks Setda Kabupaten Magelang, Jumat (27/5/2022).
Bupati Zaenal Arifin mengatakan, masa pensiun adalah terpenuhinya masa pengabdian bagi para abdi negara dan abdi masyarakat. Kendati demikian, partisipasi dan sumbangsihnya dalam segala kegiatan di masyarakat masih tetap diperlukan.
“Masa pensiun bukan berarti masa berhenti berkarya, namun sumbangsih dan partisipasi bapak dan ibu masih dibutuhkan dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan,” kata Zaenal Arifin.
Dia juga menyampaikan, setiap pegawai/karyawan pada saatnya pasti akan memasuki masa pensiun. Baik karena faktor usia atau hal lain yang ditentukan dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Ditegaskan bahwa pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Zaenal Arifin juga mengharapkan kepedulian dari para PNS yang memasuki masa purnatugas untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembangunan, sehingga keberadaannya di tengah masyarakat mempunyai nilai lebih.
“Ingatlah bahwa bapak ibu tetap mempunyai kesempatan yang sama untuk berkarya meskipun sudah memasuki purna tugas, sebab jabatan dapat berakhir tetapi semangat berkarya di tengah masyarakat tidak boleh padam,” tegasnya.
Sementara, Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto mengatakan, penyerahan SK pensiun tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap jasa dan pengabdian PNS di lingkungan Pemkab Magelang yang telah purnatugas dengan menyerahkan secara formal SK pensiun.
“Penyerahan SK pensiun ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para PNS yang akan atau telah memasuki masa purna tugas,” jelas, Tavip.
Penyerahan SK pensiun TMT 1 Juni-1 Agustus 2022 itu sejumlah 159 buah. Dengan perincian, SK pensiun BUP TMT 1 Juni 2022 sejumlah 49 buah, sementara SK pensiun BUP TMT 1 Juli 2022 sejumlah 54 buah, dan SK pensiun BUP TMT 1 Agustus 2022 sejumlah 56 buah.
Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka kegiatan penyerahan SK pensiun dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 25-27 Mei 2022 yang terbagi dalam empat sesi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Eko Priyono