blank
Mobil dinas berplat nomor Bantul, dan insert Bupati Bantul Abdul Halim. Foto: Ist dan suarajogja.id Rahmagt Jiwandono

BANTUL (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Bantul melarang ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam jajarannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Meski demikian

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerbitkan larangan tersebut.

“Kami belum menerbitkan aturan larangan mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran, tapi nanti akan dibuat,” kata Halim, seperti dikutip suarajogja.id jejaring suara.com, Jumat (15/4/2022).

Menurut Bupati, surat itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Menurutnya, jika surat itu sudah diterbitkan, maka berlaku untuk semua ASN di lingkup Pemkab Bantul. Halim menyebut, aturan ini bukan aturan baru. “ASN eselon berapa pun dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Baik itu eselon dua, eselon tiga, atau eselon empat,” tegasnya.

Agar memastikan aturan tersebut dipatuhi dan dilaksanakan, ke depan bakal dilakukan inventarisasi mobil dinas terlebih dahulu. Selanjutnya kendaraan dinas bisa ditempatkan di pool kendaraan milik pemkab.

“Apabila mobilnya sudah diinventarisasi lalu dicek kemudian ditaruh di pool milik pemkab. Jadi mudah sekali (pengawasannya),” ujarnya.

Bupati Abdul Halim Muslih berharap, semua ASN mengikuti aturan yang mematuhi dikeluarkan pemerintah. Meskipun sudah dua tahun dilarang mudik oleh pemerintah karena pandemi.

wied