blank
Ketua DPRD Kebumen Sarimun memimpin Rapat Paripurna didampingi Wakil Ketua Munawar Cholil dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kebumen Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan selesai melakukan pembahasan.

Terdapat sejumlah aturan baru yang menjadi rekomendasi Pansus. Di antaranya menghapus pengaturan jarak minimarket non waralaba dengan pasar tradisional.

Juru bicara Pansus Noviandri Dwi Alhadi melaporkan hasil pembahasan Raperda tersebut. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kebumen Sarimun didampingi Wakil Ketua Dewan Munawar Cholil, dan dihadiri Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih.

Mengenai penghapusan pengaturan jarak minimarket non waralaba dengan pasar tradisional, dilakukan agar sesuai dengan tujuan disusunnya Raperda. Yaitu untuk pengaturan Toko Swalayan Waralaba. Yakni guna melindungi toko atau minimarket kecil milik masyarakat yang banyak tersebar di pedesaan.

“Raperda ini juga mengubah cakupan rasio skala pelayanan minimarket waralaba dari semula maksimal 1 (satu toko) berbanding 7.000 (tujuh ribu) menjadi 6.000 (enam ribu) penduduk per kecamatan, sesuai dengan Standar Nasional indonesia (SNI),”lanjut Dwi Alhadi, Kamis (14/4/2022)

Raperda tersebut juga mengatur,pendirian toko swalayan tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perdagangan dalam hal perijinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Adanya rekomendasi (dari OPD) membuat proses perizinan semakin rumit dan kembali ke perizinan secara manual. Pansus menganggap proses perizinan cukup mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,”urai Alhadi.

Swalayan Menyediakan Produk Lokal

Raperda ini juga menambah poin pada kemitraan agar Perangkat Daerah dapat memastikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menyediakan produk UMKM Lokal sesuai dengan batasan minimal jumlah produk dan/atau pelaku UMKM Lokal.

Dalam hal Kemitraan, Pansus melakukan penambahan kalimat dalam pasal terkait dengan produk UMKM Lokal. Produk UMKM Lokal harus ditempatkan di tempat yang strategis dengan memberikan petunjuk yang mudah dibaca.

Hasil pembahasan Pansus yang disampaikan juru bicara Dwi Alhadi telah melalui tahapan dan proses pembahasan.

Mulai dari pembahasan Naskah Akademik, pembahasan pasal demi pasal Raperda, kajian peraturan perundang-undangan, studi komparasi dengan daerah lain, rapat kerja dengan eksekutif dan stake holder terkait kondisi eksisting pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Kebumen.

Rapat finalisasi membahas hasil Fasilitasi Provinsi sesuai dengan surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 180/0005645.

Komper Wardopo