SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor dua bos PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Kokarjadi Chandra, mendapatkan sorotan Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto.
Penyebabnya, kasus sebagaimana dilaporkan pengusaha Solo, Andri Cahyadi, memunculkan tanggapan tak kunjung tuntas penanganannya.
“Kalau Kabareskrim tak segera bertindak padahal bukti sudah lengkap, akan timbul pertanyaan dari masyarakat terkait akuntanbilitas hingga menciderai rasa keadilan. Sudah ada bukti-bukti kan, lalu apa alasan Kabareskrim untuk menunda (penetapan tersangka,” kata Peneliti dari ISESS bidang Kepolisian, Bambang Rukminto ketika diminta konfirmasi terkait tanggapannya.
Terkait kasus TPPU, sebut Bambang Rukminto , kewenangan terbesar kepolisian ada pada Kabareskrim. Namun masalahnya, lanjut dia, kewenangan yang sangat besar itu tidak disertai pengawasan yang ketat sehingga minim akuntabilitas.
Akibatnya adalah sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim. Padahal kebijakan Kabareskrim sangat besar. Ada pepatah power tends to corrupt, absolute power, corrupts absolutely (kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak-red).
Untuk itu dengan berbagai bukti kasus TPPU Sinarmas yang sudah lengkap namun tak kunjung diproses lebih jauh akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat.”Jadi wajar apabila muncul asumsi penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi permainan perkara. Bisa berpotensi ke arah sana,” tegas Bambang Rukminto Peneliti dari ISESS bidang Kepolisian.
Sementara itu Komisaris Utama (Komut) PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk Andri Cahyadi selaku pelapor ketika dihubungi Sabtu (9/4), mengatakan melaporkan kasusnya ke Bareskrim, pada Maret 2021.
Kendati demikian kasus tersebut hingga kini belum naik ke penyidikan. Padahal berbagai bukti dan keterangan yang sudah diberikan ke penyidik, termasuk menyebut para saksi kunci untuk dimintai keterangan untuk membongkar kasus ini. Untuk itu pihaknya mengirim surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto karena khawatir dan takut kasus yang dilaporkan “menguap”.
Dalam surat itu, Andri Cahyadi juga menyebut sosok kunci dalam perkara ini tak kunjung diperiksa, termasuk Komisaris Utama (Komut) PT Sinarmas, Indra Wijaya. Disebutkan pula bukti yang telah diberikan belum sepenuhnya didalami.
Termasuk pembelian saham saham publik PT EE Indonesia Tbk yang dibeli dengan memakai nominee asing salah satunya Interventure capital pte ltd yang diduga kuat pemiliknya Indra wijaya. Hal tersebut juga diperkuat dengan informasi yang didapat dari Kokarjadi Chandra dan Benny Wirawansa, kata Andri Cahyadi.
Bagus Adji