blank
Rudiarto Sumarwono ,Komisioner Pokja Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Proses Seleksi Terbuka (Selter) JPT Pratama dan Rotasi terbatas JPT Pratama yang tidak melibatkan Sekda sebagai Pejabat yang Berwenang  (PyB)  rawan terjadi gugatan dan berpotensi terjadi maladminstrasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Pokja Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono kepada SUARABARU.ID, Minggu (27/3-2023)

Kasus yang  terjadi disejumah daerah ini menurut Rudiarto Sumarwono dilatarbelakangi ketidakharmonisan hubungan antara kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) hingga kerap melahirkan keputusan yang kontroversial. “ Keduanya berdasarkan undang-undang menerima pelimpahan kewenangan dari Presiden,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski tidak ada keharusan seorang Sekda menjadi ketua Selter, sebaiknya dalam pelaksanaan seleksi terbuka  Sekda sebagai PyB (Pejabat yang Berwenang) dilibatkan menjadi panitia seleksi (Pansel).

Sebagai PyB Sekda, menurut  Rudiarto Sumarwono mengetahui dengan baik kualifikasi, kompetensi, kinerja dari para PNS se Provinsi, Kabupaten dan Kota-nya. Juga peraturan perundang-undangan yang terkait dengan manajemen ASN.

Rudiarto Sumarwono juga menjelaskan,  Sekda juga mengetahui bagaimana kebutuhan kebutuhan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait figur dan kualitas calon calon pimpinan OPD. ”Sekda itu kan ketua TAPD (Tim Angaran Pemerintah Daerah), bagaimana mungkin Sekda tidak diibatkan dalam Selter JPT Pratama,” cetusnya.

Namun demikian, kata Rudiarto, dalam Undang undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 pada Pasal 103 ayat C berbunyi, bahwa Pansel terdiri dari unsur internal dan eksternal. “Dalam peraturan memang tidak tertulis bahwa unsur internal harus Sekda. Namun, akan lebih baik dan bijaksana apabila PPK melibatkan Sekda dalam ke panselan meski pun sesuai peraturan perundang udangan tidak harus,” jelasnya..

Rudiarto mengakui, banyak terjadi ketidakharmonisan antara PPK atau kepala daerah dengan Sekda sebagai PyB, dan ini terjadi di berbagai Pemda, baik pada level Pemprov, Pemkab dan Pemkot.

Hadepe