blank
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo didampingi Kasi Humas AKP Tugiman dan Kanit Reskrim Polsek Gombong Ipda W Saebani menunjukkan batang bukti puluhan Hp dan dan uang tunai.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID)- Jajaran Polres Kebumen berhasil meringkus residivis yang mencuri belasan handphone (Hp) dan sejumlah uang di wilayah Kecamatan Gombong.

Tersangka inisial RS (26) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, kini untuk ketiga kalinya harus mendekam di penjara karena kasus pencurian.

Tersangka diduga melakukan pencurian 14 unit Hp di konter Jalan Yos Sudarso Timur, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kebumen. Korbannya inisial IR (23). Pencurian,terjadi pada hari Minggu (6/3/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

blank
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo berbicara dengan tersangka pencuri Hp RS (26) warga Karangsambung.(Foto:SB/Ist)

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, menjelaskan, tersangka melakukan pencurian saat konter Hp ditinggal pemiliknya pulang ke rumah di Desa Adiwarno, Kecamatan Buayan, Kebumen.

“Saat melakukan pencurian, konter Hp korban kosong. Karena jika malam hari tidak ada yang menunggui. Hal itu dijadikan kesempatan tersangka untuk melakukan pencurian,”jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasi Humas AKJP Tugiman dan Kanit Reskrim Gombong Ipda W Saebani, Jumat (25/3).

Tersangka masuk setelah membuka pintu belakang dengan cara membuka gerendel menggunakan tangan melalui ventilasi. Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak semua Hp serta spare part handphone dan beberapa voucher pulsa yang berada di dalam konter. Termasuk uang tunai sebanyak Rp 500 ribu.

Peristiwa ini diketahui korban pada hari Senin (7/3), saat berangkat kerja. Beberapa hari sebelum peristiwa pencurian, tersangka sempat melakukan survei di kios Hp milik korban dengan berpura-pura membeli pulsa.

Dalam catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah masuk penjara pada tahun 2016 dan tahun 2020 karena kasus pencurian sepeda motor.

Kini di tahun 2022, tersangka kembali melakukan aksi pencurian dan diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Komper Wardopo