TEGAL (SUARABARU.ID) – Sejumlah penghuni tempat kos yang bukan suami istri di Kota Tegal terjaring operasi Yustisi Gabungan Satpol PP Kota Tegal dan Polres Tegal Kota Senin (21/3/2022).
Mereka yang terjaring di tempat kost tidak bisa menunjukkan indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), terpaksa dibawa ke Kantor Satpol PP Komplek Balai Kota Tegal untuk pendataan dan pemeriksaan.
Beberapa pasangan muda-mudi sedang di dalam kamar kost. Bahkan ada pasangan yang tinggal satu kamar, mengaku sudah pacaran tiga tahun tapi belum menikah. “Mereka yang terjaring rata-rata berusia antara 23 hingga 30 tahun,” kata Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tegal, M Basuki Budi Santoso SH MH.
Basuki Budi Santoso menyampaikan, razia yang dilakukan merupakan kegiatan rutin menegakan Perda, karena diperoleh informasi banyak tempat kos yang dihuni oleh pasangan bukan suami istri.
“Tadi baru dilakukan razia di 4 titik tempat kos di wilayah Kecamatan Tegal Timur dan ada 17 orang terjaring razia, mayoritas pasangan bukan suami istri dan ada satu yang tidak dapat menunjukan identitas diri,” ungkap Budi.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto menjelaskan, razia yang dilakukan sebagai tindakan upaya penertiban kaitan ijin pengelolaan usaha kos-kosan dan penegakan Perda tentang tindakan asusila.
“Mereka yang kami jaring adalah pasangan bukan suami istri yang kedapatan satu kamar bersama. Kepada mereka kami lakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Hartoto.
Nino Moebi