KUDUS (SUARABARU.ID) – Jelang rolling (pergantian) alat kelengkapan di DPRD Kudus, Partai Golkar melakukan manuver politik dengan mengganti Ketua Fraksinya, Ali Muklisin.
Posisi Ketua Fraksi partai berlambang pohon beringin tersebut kini dialihkan ke politisi kawakan Partai Golkar lainnya Dhedy Prayoga.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kudus, Mawahib Afkar membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut sudah melalui rapat resmi partai serta sudah mendapat persetujuan dari DPP.
“Sudah melalui rapat resmi sehingga ini menjadi kebijakan partai,”kata Mawahib, Kamis (17/3).
Menurut Mawahib, keputusan pergantian Ketua Fraksi tersebut sudah disampaikan Partai Golkar kepada pimpinan DPRD Kudus melalui surat bernomor B.05/Golkar/II.05/I/2022.
Melalui surat tersebut, kata Mawahib, proses pergantian Ketua Fraksi tersebut sudah sah dan hanya menunggu diumumkan dalam paripurna sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kudus.
“Fraksi adalah kepanjangan tangan dari partai, sehingga ketika sudah ditetapkan oleh partai, keputusan tersebut sudah sah. Perihal ketentuan harus diumumkan lewat sidang paripurna, sifatnya kan hanya pengumuman,”tandasnya.
Menurut Mawahib, ada beberapa pertimbangan yang mendasari diambilnya keputusan tersebut. Selain sebagai upaya penyegaran, pergantian tersebut juga untuk sebagai upaya menaati ketentuan di internal Partai Golkar yang mana melarang adanya rangkap jabatan.
“Yang bersangkutan (Ali Muklisin) selain menjabat sebagai Ketua Fraksi juga sebagai Ketua Komisi B,. Sesuai hasil Rakor dan Bintek Partai Golkar beberapa waktu lalu, ada kebijakan yang melarang adanya rangkap jabatan,”ujar Mawahib.
Selanjutnya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kudus akan dijabat oleh Dhedy Prayoga. Menurut Mawahib, penunjukkan Dhedy tersebut lantaran yang bersangkutan dianggap sebagai politisi senior serta di struktural partai menjabat sebagai Ketua Harian DPD Patlrtai Golkar Kudus.
Namun saat disinggung apakah manuver politik tersebut berkaitan dengan pelaksanaan rolling komisi yang akan segera dilakukan DPRD, Mawahib membantahnya.
“Sebenarnya kebijakan ini sudah lama akan dilakukan, tapi atas berbagai pertimbangan kami memutuskan untuk melakukannya bersamaan dengan proses rolling komisi,”tukasnya.
Mawahib menambahkan, meski Ali Muklisin dicopot dari jabatan Ketua Fraksi, namun partai akan berkomitmen menempatkan yang bersangkutan untuk mendapatkan jabatan sebagai pimpinan komisi dalam proses rolling nanti.
Selain itu, kata Mawahib, pergantian pimpinan fraksi tersebut sudah sah dan berlaku meski sampai saat ini belum diumumkan dalam paripurna DPRD Kudus.
“Ketentuan harus diumumkan dalam paripurna sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kudus, sifatnya hanya pemberitahuan. Namun yang jelas penunjukkan Ketua Fraksi adalah hak dan kewenangan partai,”tandasnya.
Ali Muklisin Membantah
Terpisah, Ali Muklisin saat dikonfirmasi atas keputusan tersebut menyatakan, sebagai kader partai, dirinya siap menaati apapun kebijakan partainya.
Hanya saja, dia menampik kalau keputusan perombakan pimpinan fraksi Partai Golkar tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau itu keputusan resmi partai, harusnya melalui rapat pleno harian. Dan selama ini saya selaku pengurus harian DPD tak pernah diundang rapat tersebut,”paparnya.
Baca juga: Ratusan Miliar TPP PNS di Kudus Belum Bisa Cair, Ini Sebabnya
Tak hanya itu, Muklisin juga mengatakan kalau keputusan partai tersebut juga harus ditindaklanjuti melalui rapat fraksi. Dan dirinya juga tak pernah merasa ada rapat fraksi meski pada akhirnya muncul surat tersebut.
“Rapat fraksi juga tidak pernah, padahal saya adalah ketua fraksi,”ujarnya.
Oleh karena itu, Muklisin mengaku saat ini dirinya masih sah sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kudus. Apalagi, sesuai Tata Tertib DPRD, pergantian pimpinan fraksi harus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.
“Jadi sebelum diumumkan dalam paripurna, saya masih sah sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kudus,”pungkasnya.
Tm-Ab