MAGELANG (SUARABARU.ID) – BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp 318 juta kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kebocoran gas di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah.
Pekerja yang meninggal dunia adalah Lilik Marsudi (55), warga Kampung Soekarno-Hatta Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Santunan secara simbolis diserahkan Cahyaning Indriasari, Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DIY BPJAMSOSTEK kepada wahli waris yakni istri almarhum, Susatri (44), di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Wali Kota Magelang, Rabu (16/3).
Kegiatan itu diuhadiri Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Budi Pramono, Asisten Manager Pamasaran Dana BRI Widi Nugroho, Kepala Disnaker Kota Magelang Wawan Setiadi dan tamu undangan.
Cahyaning menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Lilik Marsudi saat bekerja di PLTP Dieng, Sabtu lalu. Almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
‘’Kami menyerahkan santunan kepada Ibu Sulastri, istri almarhum Lilik, yang meninggal saat sedang bekerja. Saya mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka cita atas musibah ini,’’ ungkapnya.
Santunan yang diserahkan terdiri atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa.
Cahyaning menerangkan, peserta meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan, serta bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp 174 juta.
‘’Anak almarhum ada 3, dua di antaranya sudah dewasa, sedangkan yang masih sekolah 1 orang. Kami berikan untuk anak yang masih sekolah,’’ katanya.
Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur menyampaikan, terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Karena, Pemkot Magelang tidak mempunyai anggaran untuk santunan bagi pekerja yang meninggal dunia saat bekerja.
‘’Dengan BPJS ini betul-betul membantu. Kami menyambut dengan gembira. Karena itu, biar ditindaklanjuti, kami akan menyisir yang belum-belum (warga Kota Magelang) biar bisa masuk (peserta BPJS).’’ ujarnya.
Penulis : Prokompim/Pemkotmgl
Editor : Doddy Ardjono