SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta beserta jajaran untuk kesekian kalinya mengungkap penjualan minuman keras (miras) tradisional. Dua orang tertangkap masing-masing EB (49) dan IP (52) warga Banjarsari Solo.
Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita puluhan liter miras jenis ciu dan kluthuk. “EB dan IP ditangkap di lokasi berbeda semalam. EB warga Nusukan Banjarsari ditangkap Tim Sparta Satsamapta Polresta Surakarta.
Sedangkan IP ditangkap petugas Polsek Banjarsari Polresta Surakarta,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK,MSi melalui Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo dan Kapolsekta Banjarsari Kompol Joko Satriyo, Rabu (9/3).
Pengungkapan penjualan miras ilegal yang diungkap Tim Sparta Polresta Surakarta, kata Kasat Samapta Kompol Sutoyo, berlangsung sehari sebelumnya sekitar jam 21.30 WIB.
Ketika itu muncul pengaduan masyarakat melalui call center Polresta Surakarta yang menginformasikan adanya penjualan miras di kediaman EB di wilayah Nusukan Banjarsari.
Polresta Surakarta segera menerjunkan tim Sparta berkekuatan 10 personil menuju lokasi sebagaimana aduan masyarakat. Petugas langsung menggeledah kediaman EB dan menemukan empat botol kemasan air mineral ukuran 1,5 liter berisi ciu. Dan empat botol kemasan air mineral ukuran 600 ml yang juga berisi Ciu.
”Barang bukti berikut berikut EB langsung diamankan ke Mapolresta Surakarta. Kasusnya diproses Tipiring”, kata Kompol Sutoyo.