blank
Peserta dengan khidmat mendengarkan paparan yang disampaikan dalam Sidang Komisi Istilah (SKI), di Hotel Grandhika, Semarang. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menggelar Sidang Komisi Istilah (SKI), di Hotel Grandhika, Semarang, pada Senin-Jumat (7-11/3/2022).

Acara yang dihadiri pakar dari berbagai bidang ilmu itu, bertujuan membahas, menyelaraskan, dan memadankan istilah asing dalam bidang ilmu tertentu. Dengan begitu, dihasilkan padanan yang tidak hanya tepat, tetapi juga diterima masyarakat dan kalangan akademisi.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra, Drs Imam Budi Utomo MHum mengatakan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, memacu munculnya istilah-istilah asing yang digunakan dalam konteks bahasa Indonesia. Hal itu menjadi tantangan tersendiri, untuk memperkaya kosakata bahasa Indonesia melalui pengindonesiaan istilah asing itu.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Blora Bekuk 3 Tersangka Kasus Narkotika

”Sudah waktunya kita melakukan percepatan dalam pengembangan kosakata bahasa Indonesia, jika ingin bahasa Indonesia tetap kukuh mengemban fungsi kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan,” ujar Imam dalam keterangannya di Hotel Grandhika, Semarang, Senin (7/3/2022).

Ditambahkan dia, pengembangan kosakata bahasa Indonesia dilakukan untuk memperkukuh kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia. Salah satunya adalah, pengindonesiaan istilah asing dan penyelarasan istilah yang sudah dipadankan.

Dalam Sidang Komisi Istilah itu, terdapat lima komisi bidang ilmu, yaitu Komisi Pertimbangan Istilah, Komisi Istilah Ilmu Pertahanan (Subbidang Peperangan Asimetris), Komisi Istilah Ilmu Komunikasi, Komisi Istilah Teknologi Informasi (Subbidang Kecerdasan Artifisial), dan Komisi Istilah Ilmu Pendidikan.

BACA JUGA: SIG Fasilitasi 5 Penyandang Disabilitas untuk Berjualan di Pujasera Wisma A Yani Gresik

Sementara itu, Koordinator Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Perkamusan dan Peristilahan, Dr Adi Budiwiyanto menyampaikan, Kelompok Istilah Ilmu Pendidikan, sebagai kelompok baru, memulai pekerjaan dari memutakhirkan taksonomi yang sudah ada.

Setelah taksonomi baru disepakati, Kelompok Istilah Ilmu Pendidikan dapat memulai memadankan istilah-istilah pembelajaran jarak jauh, yang sedang banyak digunakan pada masa pandemi ini.

”Komisi Pertimbangan Istilah atau biasa disingkat KPI, juga akan menelaah dan memilah kembali istilah-istilah yang terdapat pada aplikasi Senarai Padanan Asing Indonesia (SPAI), terutama padanan dan pengelompokan bidang ilmunya. Pemilahan itu juga terkait dengan integrasi SPAI dan Glosarium Istilah, menjadi satu wadah yang akan diberi nama PASTI (PAdanan iSTIlah),” jelas Adi.

Adi menegaskan, hasil Sidang Komisi Istilah ini akan menjadi bahan dasar untuk menyusun glosarium dan kamus bidang ilmu. ”Setiap komisi ditargetkan menghasilkan 800-1.000 istilah bidang ilmu asing terpadankan dalam bahasa Indonesia,” ungkapnya.

Riyan