blank
Jumpa pers Kapolres bersama Kasatnarkoba amankan 3  tersangka narkotika. Foto: Ist
BLORA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Bersinar Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Blora, Selasa, (8/3/2022).
Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH, dan Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono. Kapolres Blora menyampaikan bahwa ketiga tersangka diamankan pada tiga lokasi berbeda.
Adapun ketiga tersangka adalah MAZ, (43th) warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.  MAZ diamankan dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.
Kemudian R, (38) warga Semarang Utara Kota Semarang, diamankan dengan barang bukti berupa enam paket sabu sabu seberat 8,62 gram.
Selanjutnya tersangka NR, (26) warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak. NR diamankan beserta barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,18 gram.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dijerat pasal 114 (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar dan Pasal 112 (2) KUHP dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.
“Adapun modus operandi yang diterapkan tersangka, dengan menggunakan jejaring handphone kemudian dilanjutkan transaksi dengan transfer, kemudian ambil barang,” kata Kapolres Blora.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa sasaran dari tersangka adalah masyarakat yang terlena dan terjerumus dengan penyalahgunaan narkotika.
Kepada masyarakat, Kapolres berpesan agar tidak ada yang main-main atau coba coba menggunakan narkotika karena efeknya lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnnya.
“Buka lagi manfaat dan faedah tentang narkotika, apakah lebih banyak manfaat atau mudaratnya. Kalo tidak masuk penjara, ya over dosis meninggal, itulah imbauan saya. Kita harus menjadi generasi muda penerus bangsa yang bisa mengisi kemerdekaan,” tandas Kapolres Blora.
Pada kesempatan itu, Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa,SH menyampaikan bahwa selain penindakan hukum, pihaknya juga terus melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat Blora perihal bahaya narkotika.
Kudnadi