blank
Petugas tengah menempelkan tanda sita terhadap truk milik PT XX. Foto: Dok/Dejepe

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Penyitaan aset akibat menunggak pajak, kembali terjadi. Kali ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita satu unit truk milik PT XX, milik wajib pajak di Karanganyar. Disebut-sebut, wajib pajak itu menunggak pajak hingga Rp 1,6 miliar.

“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasive.  Tetapi jika belum berhasil, kami akan melakukan penagihan aktif, diantaranya penyitaan sebagaimana ini,”kata  Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi, Selasa (22/2).

Tindakan penyitaan aset, lanjut Guntur Wijaya Edi, berlangsung di kantor perusahaan PT XX pada 14 Februari 2022. Pelaksanaan sita asset dilaksanakan  Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta didampingi Kepala KPP Madya Surakarta.