blank

JEPARA (SUARABARU.ID ) – Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No.12 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditandaitangani Mendagri  Tito Karnavian, Jepara masuk Level 3 PPKM Jawa Bali bersama 28 kabupaten / kota lain di Jawa Tengah.

Sedangkan Kota Tegal masul level 4 dan  level 2  yaitu Kabupaten Rembang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora;

Inmendagri ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten/ Kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVIDl dan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali. Untuk daerah  dengan kriteria Level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan yang diatur dalam Inmendagri.

Pendidikan

Pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri

Sektor nonesensial

Kegiatan  diberlakukan maksimal 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar

Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Usaha

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Makan/minum di tempat umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Pusat perbelanjaan/mal

Kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan

Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

Tempat ibadah

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas dan menerapkan S kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan ketentuan sebagai berikut:

Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 50%, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi kecuali tidak bisa

Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Perjalanan domestik

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hadepe