JEPARA (SUARABARU.ID) – Karena terjerat kasus tindak pidana asusila, SYT (56), penduduk salah satu desa di Kecamatan Kembang akhirnya dibekuk polisi. Ia dilaporkan oleh korban, UN (39), warga kecamatan yang sama, sebab telah berulang kali melakukan ritual mandi kembang telanjang hingga melakukan perbuatan asusila.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono saat jumpa pers Senin (14/2-2022). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kanit Humas AKP Edy Purwanto.
Untuk mengelabui korban, tersangka mengaku sebagai paranormal dan murid salah salah satu tokoh agama di Jepara, sehingga korban bersedia memenuhi keingnan tersangka. “Modusnya dikemas dalam acara ritual yang berujung pada tindakan asusila sejak Juni 2021 lalu di rumah korban,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono.
Kapolres juga menjelaskan,kronologis kejadian berrmula pada bulan Juni 2021. Awalnya korban sakit di bagian perut dan kemudian ada yang memberitahu untuk berobat ke paranormal SYT hingga sembuh.
Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena sedang terlilit hutang. Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang. “Namun saat mandi kembang korban diperlakukan tidak senonoh dengan cara tersangka meraba seluruh bagian tubuh korban,” jelasnya.
Setelah mandi kembang, tersangka meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri hingga kejadian tersebut berulang kali. Jika korban tidak mau menuruti tersangka, korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya akan hilang
Penangkapan tersangka dilakukan setelah alat bukti yang didapat cukup dan dengan pertimbangan kondusifitas wilayah serta keselamatan tersangka mengingat warga yang sudah resah akibat perbuatannya. “Tersangka ditangkap di wilayah Mlonggo saat hendak menemui korban untuk meminta sejumlah uang,” ujar AKBP Warsono.
Tersangka melakukan aksinya karena nafsu birahi hingga mengelabui korban untuk dapat memuaskan nafsu birahinya. Ia juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila berkali-kali di rumah korban saat suami korban pergi melaut. Selain korban terdapat 2 orang lain yang juga dimandikan secara ritual dengan kondisi telanjang yang saat ini telah dijadikan saksi
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 buah gayung warna kuning, 1 buah kelapa hijau, 1 buah botol air aqua, 1 ikat pohon padi yang sudah kering, 2 bungkus kembang tiga warna, 2 ikat akar-akaran. Sementara saksi yang telah diperiksa dan didengar keterangannya sebanyak 8 orang termasuk tokoh agama yang disebutkan sebagai guru tersangka.
Karena perbuatannya tersangka diancam hukuman sebagaimana pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Hadepe