blank
DEMO - Aksi demo pedagang dan warga yang menolak pembenahan Jl A Yani Kota Tegal beberapa waktu lalu. (foto: dok/ist)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Wali Kota Tegal memenangkan sidang perkara 50/Pdt.G/PN.Tgl Class Action Penataan Jl. A.Yani Kota Tegal. Selain Wali Kota Tegal sebagai tergugat, sidang class action Jalan Ahmad Yani Kota Tegal juga memenangkan Kepala DPUPR Kota Tegal sebagai turut tergugat I dan CV. Dua Putra Perkasa turut tergugat II.

Pembacaan putususan dilaksanakan secara daring melalui e-court.mahkamahagung.go.id pada Kamis (03/02) siang. Sebagai penggugat Theocracy, dkk dengan Kuasa Hukum Elba Zuhdi, SH, CPLC, CPLCE, dkk harus menerima putusan sidang atas perkara tersebut.

Putusan yang dibacakan antara lain mengadili, pertama, menyatakan Gugatan para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok. Kedua, memerintahkan Para Penggugat dan turut Tergugat serta Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini. Dan ketiga, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 543.000 (lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal Budio Pradipto pun bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim. Karena menurutnya putusan tersebut sudah tepat. “Alhamdulillah. Terima kasih kepada yang mulia Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara nomor 50/Pdt.G/PN.Tgl. Putusan tersebut sudah sangat tepat dan sudah seharusnya para pihak mesti menghormati,” ungkap Budio, Jumat (4/2).

Budio berharap semoga semua pihak untuk menerima putusan dan menghentikan perkaranya. “Namun demikian kita tetap mengikuti perkembangan pasca putusan perkara tersebut. Apabila pihak penggugat mengajukan banding tentu kita akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” pungkas Budio.

Nino Moebi