KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Kudus menggelar aksi di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (28/1). Para Kades memprotes ancaman sanksi penundaan pencairan dana desa, dana bagi hasil pajak hingga bantuan keuangan Pemkab ke desa
Para Kades mengawali aksinya dengan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dari Balai Desa Demaan, Kecamatan Kota. Rombongan Kades kemudian menuju pendopo untuk beraudiensi dengan bupati.
Setelah berkumpul sejenak di depan pendapa, para Kades kemudian diarahkan ke lantai IV untuk beraudiensi dengan Asisten Pemerintahan dan Kepala Dinas PMD.
Juru bicara Kades, Kiswo menjelaskan kedatangan para Kades tersebut dalam rangka mempertanyakan surat Bupati Kudus Nomor 443.4/315/13.00/2022 tentang akselerasi vaksinasi Covid-19 bagi lansia.
Menurut Kiswo, secara umum para Kades sepakat dengan upaya Pemkab untuk mempercepat target vaksinasi Covid-19. Hanya saja, para Kades tidak sepakat dengan ancaman sanksi yang akan diberikan bagi desa yang tak mencapai target 75 persen vaksinasi Lansia.
Sanksi tersebut, kata Kiswo berdampak besar bagi keberlangsungan pemerintah desa. Sebab, jika sanksi diberlakukan, gaji (Siltap) Kades dan perangkat, hingga operasional pemerintahan desa tidak bisa dicairkan.
“Kami ingin agar ketentuan tersebut direvisi atau dicabut saja,”kata Kepala Desa Berugenjang, Kecamatan Undaan tersebut.
Menurut Kiswo, sanksi tersebut dinilai tidak berdasar. Pasalnya, vaksinasi sebenarnya bukan tugas utama Kepala Desa.
“Sebenarnya semua Kades di Kudus sudah berusaha keras untuk mendorong percepatan vaksinasi Lansia. Namun, banyak kendala di lapangan yang tak bisa dihindari,”tandasnya.
Kiswo mencontohkan banyak Lansia yang memiliki komorbit sehingga membuat proses vaksinasi menjadi tertunda. Selain itu, seringkali pemerintah desa kesulitan mengakses vaksinasi karena kurangnya koordinasi Dinas Kesehatan.
Di sisi lain, Kiswo juga mempertanyakan keterpaduan data capaian vaksinasi di lingkungan Pemkab Kudus. Pasalnya, banyak desa yang merasa sudah vaksinasi, tapi kenyataannya data capaiannya tidak banyak bergerak.
“Padahal banyak warga kami yang ikut vaksinasi yang diselenggarakan TNI, Polri, hingga perusahaan-perusahaan swasta. Tapi ternyata datanya tidak masuk ke Dinas Kesehatan,”paparnya.
Senada, Kepala Desa Ngembalkulon, Khanafi menambahkan, surat edaran Bupati tentang pengenaan sanksi tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, Khanafi juga mendesak agar ancaman sanksi tersebut dicabut.
Menanggapi tuntutan para Kades, Kepala Dinas PMD, Adi Sadhono menyebutkan, edaran Bupati terkait akselerasi vaksinasi merupakan upaya kebersamaan dari seluruh pihak.
Pasalnya, Pemkab sendiri juga mendapatkan ancaman sanksi jika capaian vaksinasi Lansia di tingkat Kabupaten tak memenuhi target pemerintah pusat.
“Jadi, pengenaan sanksi ini tetap memiliki dasar hukum,”kata Adi.
Upaya Kebersamaan
Adi menegaskan, surat edaran tersebut tidak bermaksud memberikan ancaman. Namun, kebijakan tersebut lebih dalam rangka membangun semangat agar target vaksinasj bisa tercapai.
“Mohon bisa dipahami bersama, edaran ini lebih ke sisi kebersamaan,”paparnya.
Adi menyebut, Pemkab siap memberikan pendampingan jika ada desa yang masih kesulitan untuk mencapai target vaksinasj Lansia.
“Kami mohon teman-teman Kades tetap semangat. Pemkab tak akan lepas tangan dan siap membantu,”tandasnya.
Namun demikian, Adi menyatakan tetap merespon keberatan para Kades tersebut. Salah satunya adalah kemungkinan perubahan besaran capaian target yang dibebankan.
“Kalau 75 persen target vaksinasi Lansia dirasa memberatkan, tentu akan menjadi masukan bagi kami untuk melakukan pengkajian kembali,”paparnya.
Tm-Ab