KUDUS (SUARABARU.ID) – Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk cepat merespon keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan.
Keluhan masyarakat dan masalah riil di lapangan jangan sampai tidak terakomodir dan masik dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Diharapkan agar DPRD juga sesuai fungsinya, memperjuangkan aspirasi dan masalah riIl di masyarakat sebagai pokok-pokok pikiran atau pokok-pokok pikiran DPRD untuk dimasukkan dalam RKPD,” ucap Pelaksana tugas Dirjen Bina Bangda Kemendagri Sugeng Hariyono dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (20/1)
Penegasan tersebut disampaikan Sugeng dalam rapat persiapan pembahasan rapat koordinasi teknis pembangunan (Rakortekbang) bersama Provinsi Jawa Tengah. Salah satu urusan yang menjadi atensi khusus ialah masalah kerusakan jalan di Kudus, Jateng yang sudah sejak 2017 terbengkalai.
Baca juga : Usai Kencan dengan Perempuan, Rozhican Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Mahkota
Ruas jalan yang dimaksud adalah ruas Jalan Tempel-Bulusan, Desa Hadipolo yang sempat viral menyusul adanya aksi warga setempat yang menanam pohon pisang di tengah jalan.
Kerusakan jalan yang parah itu telah menghambat mobilitas warga serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dengan kondisi tersebut, warga setempat kesal dan menanami jalan rusak dengan pohon pisang.
“Merespons itu, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk segera dimediasi dengan pemerintah daerah setempat dan OPD terkait, agar dicarikan solusi atas kerusakan jalan tersebut,” katanya
Sugeng Hariyono telah mengirim tim untuk melakukan peninjauan lapangan dan dilakukan pertemuan lintas OPD untuk penajaman program, salah satunya terkait masalah kerusakan jalan di Desa Hadipolo.
Sugeng Hariyono memimpin Direktorat SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri melakukan kunjungan ke Desa Hadipolo, Kabupaten Kudus, pada Selasa (18/1) silam.
Persoalan itu telah dibahas secara teknis di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK) dan Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, dan DPU BMCK Kabupaten Kudus, serta berdialog dengan Kepala Desa Hadipolo untuk dicarikan jalan keluar untuk memperbaikinya.
“Ke depan Ditjen Bangda akan memastikan dan terus mendorong pemda untuk memprioritaskan terpenuhinya infrastruktur terutama yang menghubungkan sentra-sentra pertanian, industri dan pariwisata,” kata dia
Kemudian, rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan (Rakortekbang) kata dia akan dimanfaatkan Ditjen Bangda Kemendagri untuk memastikan setiap pemda benar-benar memahami prioritas program dan kegiatan.
Dalam pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kudus, menurut dia dijelaskan bahwa kerusakan jalan di Desa Hadipolo itu merupakan tanggung jawab pemerintah desa. Namun pihak dinas PU setempat mengatakan rencananya jalan tersebut akan dijadikan jalan Kabupaten.
Selain itu, Dinas PU Kabupaten Kudus menjelaskan pemerintah desa sebenarnya telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp200 juta dan pendapatan asli desa untuk perbaikan jalan rusak di Desa Hadipolo. Selain itu, Gubernur Jawa Tengah telah memberikan bantuan provinsi kepada desa untuk perbaikan infrastruktur.
Tm-Ab