JEPARA (SUARABARU.ID) – Setelah melalui pelatihan intensif yang diselenggarakan PLN UIK Tanjung Jati B selama 3 hari, 20 orang Sahabat Siaga Bencana (SHABANA) Jepara mendapatkan sertifikat Pembinaan Teknik Keselamatan Kerja Pemadam Kebakaran dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Manajemen PLN UIK Tanjung Jati B melalui Manajer Sub Bidang Aset Properti, Komunikasi dan Umum, Jatie Kuncara kepada Ketua Kelompok SHABANA, Ahmad Fauzi.
“Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan kapasitas dan ketrampilan kelompok binaan dalam menghadapi bencana kebakaran di area sekitar perusahaan,” ujar Jatie Kuncara
Jatie Kuncara juga berharap, kelompok binaan SHABANA hendaknya juga dapat membantu pemerintah dari tingkat desa sampai kabupaten dalam penanggulangan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi resiko bencana” tutur Jatie Kuncara.
BACA JUGA PLN UIK Tanjung Jati B Siapkan Wahana Edukasi Kelistrikan untuk Masyarakat
Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran (Kelas D) ini telah dilaksanakan di area PLTU Tanjung Jati B Jepara pada 27-29 Oktober 2021 lalu dan diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari anggota Sahabat Siaga Bencana (SHABANA) Jepara dan pegawai PLN UIK TJB.
Hadir pada acara pembukaan, Manajer Sub Bidang Aset Properti, Komunikasi, dan Umum PLN UIK TJB Jatie Kuncara dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Muktiati.
SHABANA merupakan Kelompok Binaan PLN UIK Tanjung Jati B, yang telah banyak berkontribusi dalam kegiatan kerelawanan, seperti pencarian korban tenggelam di laut, orang hilang, pengambilan tawon vespa di rumah warga yang sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat, maupun kegiatan lainnya.
Dalam kegiatan kerelawanan SHABANA bekerjasama dengan pemerintah desa, BPBD Jepara, maupun instansi lainnya.
BACA JUGA Dukung Ekosistem KBLBB, PLN Apresiasi Bank Mandiri Hadirkan SPKLU
Adanya kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini merupakan salah satu bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, dimana salah satu aspek tanggungjawab sosial perusahaan adalah keterlibatan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Hadepe