blank
AKP Fandy Setiawan Kepala Sat Lantas Polres Demak menunjuk knalpot brong salah satu kendaraan bermotor yang berhasil disita di Mapolres Demak, Senin (10/1/2022). Foto : Istw

DEMAK (SUARABARU.ID) Satuan Lalu Lintas Polres Demak berhasil menjaring dan menyita puluhan sepeda motor berknalpot “brong” atau tidak sesuai spesifikasinya, dalam “Operasi Knalpot Brong” di kantor Satpas Polres Demak, Senin, (10/1/2022).

Kepala Sat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan bersama anggota Sat Lantas dalam operasi berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 20 sepeda motor dengan knalpot brong.

“Kami fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong atau dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya,” jelas AKP Fandy

Hal tersebut, lanjutnya, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan Kota wali.

“Kami dalam operasi ini, mengamankan 20 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong,” kata Kasat Lantas.

Semua motor yang terjaring razia knalpot brong, imbuhnya, ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan boleh diambil setelah diganti dengan knapol standar pabrikan.

AKP Fandy juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat” pesannya.

Oleh karena itu, Polres Demak tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak, kendaraan bermotor dan mengandangkan motor-motor yang terjaring, hingga diganti knalpot standart pabrikan.

Absa