TEGAL (SUARABARU.ID) – Percepatan dalam berbagai aspek pembangunan sebuah daerah menjadi salah satu tolak ukur kinerja sebuah Pemerintah Daerah. Untuk itu, pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dituntut untuk bisa melakukan percepatan dalam berbagai aspek, baik percepatan pembangunan dan aspek-aspek lain.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat memberikan arahan kepada 174 pejabat yang diambil sumpah jabatannya dalam Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkot Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, Rabu (29/12/2021).
Dedy Yon menyampaikan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mulai melakukan percepatan kegiatan yang segera dimulai di awal tahun. “Saya minta semua harus melakukan percepatan, semua harus saling mendukung untuk kemajuan Kota Tegal,” ujar Wali Kota yang menambahkan bahwa harus ada bukti nyata dan kerja nyata yang dicapai, bukan hanya bisa menyampaikan teori.
“Yang mahal itu bukti, bukan sekadar teori. Saya lebih senang kepada orang yang punya karya nyata dari pada hanya pintar menyampaikan tapi tidak memiliki bukti karya nyata,” imbuh Wali Kota Tegal.
Pelantikan Pejabat ini menurut Dedy Yon, dapat diartikan bahwa pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpahnya harus siap mengemban jabatan yang dipercayakan ini untuk melayani masyarakat Kota Tegal. “Hal ini dapat diartikan bahwa saudara yang baru saya lantik dan diambil sumpahnya hadir di sini dengan satu niat yang tulus, siap mengemban jabatan yang dipercayakan ini untuk melayani masyarakat Kota Tegal,” tutur Wali Kota Tegal.
Dedy Yon berpesan bahwa akuntabilitas jabatan terejawantahkan dalam membantu pimpinan dalam menyusun rumusan kebijakan yang dapat dicapai dengan solutif, mendorong kinerja pelaksana untuk mencapai hasil kerja yang selaras dengan tujuan organisasi, meningkatkan pelaksanaan tupoksi dengan mengembangkan strategi dan inovasi, lebih dari itu juga harus mampu mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin penyelenggaraan administrasi di unit kerja masing-masing. Yang terakhir dan tidak kalah penting, para pejabat harus bisa menjalin hubungan kerja yang baik dengan atasan dan rekan kerja.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, Ilham Prasetya menyampaikan pelantikan pejabat administrasi tersebut dibagi ke dalam dua tahap. “Ini tahap pertama, ini kaitannya dengan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pemkot Tegal dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Jadi, karena SIPD itu terkait dengan anggaran dan anggaran itu sudah ke Program Kegiatan sehingga SOTK-nya menyesuaikan,” jelas Ilham.
Ilham menambahkan, pejabat yang baru dilantik, ada banyak jabatan yang sebetulnya sama di tempat yang sama. Namun berubah nama menyesuaikan dengan SIPD. Kemudian ada juga yang menambahkan dan mengurangi fungsi pada jabatan tersebut. Jadi meskipun nama jabatannya tetap sama, namun tetap dilakukan pelantikan untuk pejabat tersebut.
Dikatakan Ilham dalam tahap ini memang lebih banyak penyesuaian evaluasi SOTK disesuaikan dengan SIPD. Selain itu, Ilham juga menyampaikan bahwa pelantikan saat ini juga ada yang promosi dan mutasi.
Terkait dengan penyederhanaan birokrasi semua pemerintah Daerah baik, kabupaten/kota dan provinsi, Ilham menyebut hanya dibatasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. “Itupun jika hasil rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun dan Alhamdulillah Pemkot Tegal sudah mendapatkan rekomendasi tersebut,” ungkap Ilham.
Dalam waktu yang tinggal dua hari, yakni Kamis dan Jumat, pihaknya akan melakukan pelantikan kembali pejabat struktural, pengawas Eselon IV yang sebagian akan dikukuhkan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Ilham berharap proses pelantikan, baik yang promosi maupun mutasi dan pengukuhan, agar lebih ditingkatkan lagi kinerjanya, menjaga kekompakan, loyalitas, integritas dan menambah wawasan baru dan lebih peka terhadap perubahan-perubahan lingkungan, baik internal maupun eksternal organisasi.
Nino Moebi