SEMÀRANG (SUARABARU.ID) – Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Biddokes, Ditsabhara, Bidpropam, BNNP Jateng, Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan TNI menggelar razia narkoba di tempat hiburan malam di Kota Semarang, Kamis (30/12/2021) dini hari.
Operasi tersebut dilakukan guna mencegah peredaran barang haram sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan, dalam operasi masih ditemukan beberapa tempat hiburan yang buka di atas ketentuan aturan Perwali terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Semarang.
“Masih ada beberapa tempat hiburan yang beroperasi. Jika ditemukan penyalahgunaan narkotika ditempat hiburan, tim razia kami akan melakukan tes urin, dan selanjutnya di assasement. Apabila hasilnya positif memakai narkotika kita akan tindak secara hukum,” kata Lutfi.
Pihaknya juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum usai. Untuk itu, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.
“Salah satu yang dianggap mempengaruhi peningkatan kasus adalah sudah dilakukannya berbagai pelonggaran dan penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, Kombes Pol M. Arief Dimjati mengatakan, jika ditemukan penyalahgunaan narkotika ditempat hiburan, akan dilakukan tes urin dan assasement, bila terbukti positif narkotika maka akan dilakukan prosedur yang berlaku dalam operasi pagi ini.
“Terkait waktu operasional apabila sudah selesai tentu akan kita hentikan. Kita berikan edukasi dulu. Kami BNNP Jateng sangat mendukung kegiatan razia yang dipelopori oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, dan kami akan terus membantu dan saling berkoordinasi dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika di Jawa Tengah.” pungkasnya.
Ning