blank
Suasana Rapat Paripurna Persetujuan Bersama tiga Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal.(FOTO:SB/ Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama tiga Raperda di Ruang Rapat Paripurna setempat, Selasa (28/12/2021).

Rapat Paripurna ini, dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Ketua DPRD Kendal Mohammad Makmun, para Wakil Ketua DPRD Kendal, para anggota DPRD Kendal, Staf Ahli Bupati Kendal, Asisten Sekda Kendal, dan sejumlah Kepala OPD terkait.

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan, rapat Paripurna ini membahas tentang persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Ada tiga Raperda yang dibahas, dan disetujui bersama, diantaranya tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba, pembahasan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal, dan pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal,” papar Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun.

Pada rapat Paripurna ini, juga dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan terkait tiga raperda tersebut oleh Pimpinan Panitia Khusus II dan Pimpinan Panitia Khusus III.

Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, dalam sambutannya, mengatakan, pada prinsipnya ia telah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi tiga Raperda Kabupaten Kendal bersama unsur eksekutif, sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan persetujuan bersama.

Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap tiga Raperda ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, karena telah didukung dengan regulasi yang dibutuhkan.

“Ada dua dari Raperda yang telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah, dan satu Raperda tidak dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah, karena mengatur mengenai retribusi, akan tetapi dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama,” kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Bupati, juga menyampaikan, bahwa hasil pembahasan bersama Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Kendal secara umum, pertama pada prinsipnya Pansus II DPRD Kabupaten Kendal bersama unsur eksekutif telah membahas, dan mencermati serta mendalami hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah dan selanjutnya menyepakati untuk menyempurnakan dua Raperda Kabupaten Kendal sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.

“Kedua, satu Raperda yaitu yang mengatur retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Kendal tidak dilakukan fasilitasi, akan tetapi dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur, yang tahapannya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Kendal,” ujar Bupati Kendal Dico M Ganinduto. Agung