WONOSOBO(SUARABARU.ID)-DPRD Kabupaten Wonosobo melakukan pembahasan terhadap 5 Raperda melalui Pansus yang telah dibentuk bersama. Pembahasan di tingkat Pansus berjalan cukup dinamis.
Namun ada satu Raperda yang pembahasannya dianggap cukup susah. Yakni Raperda tentang pelestarian lingkungan hidup. Lantaran naskah akademiknya belum mengacu pada kebijakan yang baru.
“Proses pembahasan masih terus jalan. Jika pembahasan selesai langsung diparipurnakan bersama Raperda lain yang sudah di selesaikan sebelumnya,” ungkap Ketua Pansus III, Wisnu Ibet Pradana.
Menurutnya, pembahasan sempat berjalan cukup alot. Karena ada pada awal masih mengacu pada peraturan yang lama. Padahal saat ini UU yang ada dan juga peraturan pemerintah sudah ada yang baru.
“Dalam pembahasan sudah disesuaikan dengan kebijakan yang baru. Kan Perda tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Jadi Raperda harus mengacu aturan di perundang-undangan tersebut,” terangya.
Pihaknya meyakinkan pembahasan dalam ranah Pansus dianggap sudah ada kesamaan pandang dan persepsi dari berbagai pihak, bahkan sudah mengerucut. Hanya saja nanti di paripurna yang menentukan, apakah akan tetap lanjut atau tidak.
“Kalau di Pansus sudah selesai ya. Semua satu pandangan. Tinggal diparipurnakan. DPRD Wonosobo menggelar pembahasan empat Raperda dalam Panitia Khusus (Pansus),” katanya.
5 Raperda
Hal tersebut menyusul hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo tentang penyampaian Pandangan Umum Fraksi di DPRD terhadap Raperda yang diajukan Pemkab Wonosobo.
Raperda yang dibahas dalam Pansus di antaranya Raperda Pelayanan Publik, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro.
Juga Raperda tentang Perubahan atas Perda No 16 tahun 2007 tentang Pembentukan LPPL Radio Pesona FM, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda Pesantren.
Ada empat Pansus yang dibentuk untuk bahas 5 Raperda. Khusus untuk Pansus II membahas dua Raperda yaitu Raperda tentang Perlindungan UMKM dan Paperda Perubahan Pembentukan LPPL Pesona FM.
“Sedangkan 3 Pansus lainnya masing masing bahas satu Raperda. Raperda tersebut, setelah ditetapkan jadi Perda, dimaksudkan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan di lapangan,” ungkap ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo HW, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, tiga raperda tersebut merupakan Raperda Inisiatif DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD No 170/28 tahun 2020 tanggal 20 November 2020 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Wonosobo tahun 2021.
Selanjutnya atas dasar keputusan tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Wonosobo telah menindaklanjuti dengan bekerja sama dengan Pihak LPPM Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Guna menyusun ketiga Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta telah melaksanakan publik hearing terkait dengan penyempurnaan.
Muharno Zarka