SLAWI (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2021. KIP award yang baru pertama kali diselenggarakan itu diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal selaku Badan Publik, baik itu Dinas/ Badan, Sekretariat Daerah/ Sekretariat DPRD/ satpol PP maupun dan 18 OPD kecamatan.
Penilaian KIP award terdiri : Tahap I : dilakukan monev website PPID Pembantu, Tahap II: penilaian mandiri / self assessment qutionnere , Tahap III dilakukan Visitasi dan Verifikasi dan Tahap IV atau terakhir diadakan uji publik dengan dewan juri terdiri ;Dinas Kominfo selaku PPID Utama, Dinas Kominfo Provinsi serta Juri dari unsur akademisi. Nilai akhir KIP merupakan akumulasi dari semua tahapan penilaian.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Tegal Bambang Kusnandar Aribawa mengatakan, hasil penilaian KIP award 2021 tercatat : Sembilan OPD meraih kategori Cukup Informatif, 2 OPD kategori Kurang Informatif dan 37 OPD lainnya Tidak Informatif.
Capaian ini memang belum menggembirakan tapi setidaknya sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten tegal dan seluruh OPD untuk terus meningkkatkan upaya mewujdukan keterbukaan informasi publik. Hal ini sesuai sebagai amanat UU No 14 Tahun 2008 dan aturan pelaksanaanya. Sebab dalam penilaian KIP award, nilai terttinggi adalah Informatif, kemudian kedua Menuju Informatif, ketiga Cukup Informatif, ke empat Kurang Informatif dan kelima atau terendah Tidak Informatif.
Oleh karena itulah tema KIP award tahun ini adalah ”Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik bagi OPD selaku Badan Publik Yang Informatif”
Lebih lanjut Bambang Kusnandar Aribawa menjelaskan kegiatan ini di maksudkan untuk memberikan Penganugerahan kepada PPID Pembantu yang dinilai telah melaksanakan layanan Keterbukaan Informasi Publik dengan baik serta guna mewujudkan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih.
Menurut Bambang Kusnandar Aribawa pemberian Penganugerahan diharapkan akan memotivasi OPD dalam peningkatan kualitas PPID Pembantu yang responsif, cepat dan tuntas dalam menyediakan dan melayani informasi publik;
Dikatakan lebih lanjut 9 Badan Publik yang mencapai Kategori Cukup Infomatif terdiri : Dinas Sosial peringakat 1 , Dinas Dagkop dan UKM peringakat 2, Dinas Kesehatan peringkat 3, Bappeda dan Litbang peringkat 4, Dinas Lingkungan Hidup peringkat 5 dan Dinas Perhubungan 6 .
Sementara untuk badan publik kecamatan terdiri : Kecamatan Bumijawa peringkat 1, Kecamatan Pagerbarang peringkat 2 dan Kecamatan Margasari peringkat 3.
Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutanya anugerah KIP Award Rabu 22/12/2021 di Gedung Dadali mengatakan, pengaugerahan KIP Award Kabupaten Tegal 2021 merupakan kegiatan yang sangat penting dalam rangka keterbukaan informasi publik serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal
Lebih lanjut Umi Azizah menyampaikan Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap 48 Badan Publik OPD. Serta memberikan penghargaan berupa anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada 9 0PD bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar Badan Publik OPD, tetapi harus dimaknai sebagai toluk ukur implementasi keterbukaan informasi publik.
Sebagai pengelola PPID, baik PPID Utama maupun PPID Pembantu mempunyai kewajiban untuk meningkat kan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi. ”Maka, Bapak-Ibu semua berperan penting dalam mengedukasi dan memahamkan masyarakat tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya”, tegasnya.
Bupati mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi yang tinggi bagi 9 Badan Publik OPD yang dinilai telah melaksanakan layanan Keterbukaan Informasi Publik dengan baik serta berpesan untuk terus melakukan upaya perbaikan untuk lebih meningkatkan lagi pelayanannya agar kedepan dapat peringkat kategori menuju Informatif bahkan Informatif.
Ia berharap, Bagi 2 Badan Publik OPD yang masih dalam kualifikasi , “kurang informatif” dan 37 Badan Publik OPD dalam Kualifikasi “tidak informatif” agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan Informasi Publik
Keberhasilan dalam mewujudkan keterbukaan Informasi Publik OPD s akan sangat bergantung dan dipengaruhi adanya ketersediaan data dan informasi. ”Oleh karena itu, saya berharap kontribusi dalam menyediakan informasi data yang valid dan berkesinambungan dari masing-masing PPID Pembantu serta PPID Utama tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan-kebijakan pemerintah Kabupaten Tegal dapat diterima masyarakat dengan mudah dengan biaya murah,” pungkasnya.
Arif Rahman