blank
Kapolsek Jatinom Polres Klaten Iptu Nahrowi (Kiri) bersama petugas Reskrim tengah menunjukkan barang bukti kasus pencurian dirumah kosong dengan tersangka HC Foto: Bagus Adji

KLATEN(SUARABARU.ID) – Lupa mematikan handphone (HP) hasil curian, seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas karena selesai menjalani hukuman kembali terancam masuk bui .

Itu terjadi pada HC (33) warga Doplang Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali yang kini mendekam di tahanan Polres Klaten. Tersangka yang bekerja sebagai buruh ini dituding melakukan tindak pidana sebagai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Manurut Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, tersangka sudah dua kali masuk LP. Pertama di tahun 2011 dihukum enam bula terkait kasus curanmor.

Berikutnya dihukum dua tahun atas kasus pencurian sepedamotor di Surakarta dan selesai menjalani hukuman pada 26 Oktober 2021.

“Dua hari menghirup udara bebas, residivis ini kembali melakukan pencurian “, kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kapolsek Jatinom Iptu Nahrowi dalam press release di Mapolres setempat, Kamis (2/12).

Tindak kejahatan HC, lanjut Kapolsek Jatinom terjadi pada 29 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 Wib . Saat itu tersangka tengah melintas di Kampung Gatak, Jatinom, Klaten dan mendapati  pintu rumah Andriyani (43) tidak terkunci dan sedikit terbuka.

Mengetahui pemilik tidak di tempat, tersangka langsung masuk rumah sasaran dan  menguras segala benda berharga. Di antaranya berupa HP, laptop, cincin dan gelang masing masing  seberat tiga gram.

Sekitar pukul 10.45, pasangan istri dan suami Andriyani yang baru pulang dari mengajar menjadi kaget karena mendapati pintu tempat kediamannya terbuka.

Keterkejutan bertambah karena hp dan laptop yang sedang di-charge di meja kerja juga raib. Tak hanya itu, isi almari pakaian di dalam kamar juga berantakan dan pemilik rumah tidak mendapati perhiasan yang disimpannya.

Kasus ini langsung dilaporkan ke polisi. Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti dan akhirnya terungkap.

Tersangka pencuri ternyata tidak mematikan ponsel hasil kejahatannya. Pancaran signal peralatan elektronik ini berhasil dilacak petugas kepolisian yang langsung mendatangi kediaman HS di Doplang, Boyolali untuk melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku laptop hasil curian sudah dijual  Rp 1 juta. Sedangkan  gelang dan cincin dijual Rp 1,2 juta.

”Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli  celana pendek, telepon genggam warna abu- abu dan membeli makanan”, kata Iptu Nahrowi sembari menunjukkan barang bukti.

Masih dalam kesempatan yang sama, tersangka HC mengakui perbuatannya.

”Uang hasil penjualan barang curian saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membeli celana pendek serta HP,” akunya.

Bagus Adji

Kapolsek Jatinom Polres Klaten Iptu Nahrowi tengah mengajukan pertanyaan kepada tersangka HC terkait tindakannya melakukan pencurian di rumah kosong. (Bagus Adji)