Bupati Kudus saat menyerahkan secara simbolis TKGS kepada perwakilan guru swasta. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus memangkas Jumlah penerima tunjangan kesejahteraan untuk guru swasta (TKGS) dari sebelumnya 6.910 orang menjadi 6.742 orang karena berbagai alasan.

“Setiap tahun selalu dilakukan verifikasi data penerima guna memastikan bahwa bantuan honor kesejahteraan guru swasta tersebut tepat sasaran. Untuk data penerima bantuan honor kesejahteraan tahun 2022 verifikasinya dilakukan tahun ini,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Syafii, Rabu (1/12).

Verifikasi data masing-masing guru penerima bantuan, kata dia, sudah mulai dilaksanakan dengan sasaran 6.742 orang yang nantinya diusulkan kembali mendapatkan bantuan pada 2022 dengan nilai bervariasi.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 55/2019 tentang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Swasta di Kudus, guru yang berhak mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan, tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri.

Selain itu, tidak sedang menjalani hukuman pidana dan terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta pada Tahun Ajaran 2019.

Ia mengungkapkan berkurangnya jumlah penerima bantuan karena berbagai hal, di antaranya menjadi ASN, mendapatkan tunjangan sertifikasi, meninggal dunia, ikut suami, serta mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai guru.

Nilai bantuan yang diterima masing-masing guru, kata dia, disesuaikan dengan masa kerja, jam mengajar, dan jumlah murid, di antaranya ada yang mendapatkan Rp350 ribu, Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp1 juta.

“Hasil verifikasi penerima bantuan juga memungkinkan masing-masing guru mendapatkan nominal bantuan yang berbeda. Misal, ternyata masa kerja bertambah atau jumlah muridnya juga bertambah, maka nilai bantuannya juga bisa bertambah sesuai kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.

Meskipun hasil verifikasi ternyata jumlah penerimanya semakin berkurang, kata dia, tidak bisa digantikan oleh guru lain karena peraturannya nama-nama penerima harus sudah tercantum dalam daftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru pada Tahun Ajaran 2019.

“Berbeda ketika aturannya itu diubah, sehingga memungkinkan guru lain yang belum masuk daftar bisa menerima bantuan serupa. Komitmen Pemkab Kudus nantinya jumlah penerimanya akan ditambah dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.

Ant-Tm