Ilustrasi KTP-el (foto: google)

JEPARA (SUARABARU.ID)- Berbagai kasus sering terjadi dalam data kependudukan, apalagi kaitannya dengan KTP-el yang kadangkala tidak sinkron dengan data yang tersimpan di Disdukcapil. NIK kadangkala tidak terbaca di system. Misalnya, saat mengurusi BPJS, perbankan, lembaga pendidikan, lembaga pemberi bantuan dll.

NIK yang tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan publik sesungguhnya hal ini bukan persoalan karena pada dasarnya setiap data penduduk yang sudah terekam, akan tersimpan di Data Center atau Bank Data Kependudukan Kemendagri. Jika ada hal tekhnis yang menjadikan data kependudukan tidak terbaca maka langkah-langkah yang harus ditempuh warga yang bermasalah dengan data kependudukan adalah dengan memperhatikan tiga hal berikut ini.

Pertama, dari sisi warga atau penduduk. Misalnya, sudah berusia 17 tahun tetapi tidak melakukan perekaman biometrik KTP-el, ada penambahan anggota keluarga tetapi  belum dilaporkan atau dicetakkan di Disdukcapil, penerbitan KK baru karena perkawinan, penceraian, dan atau pindah dating, Kepala Keluarga yang meninggal dunia atau pindah domisili dari tempat sebelumnya tanpa membawa anggota keluarganya, terjadi perubahan elemen data penduduk, Terjadi perekaman biometrik yang dilakukan lebih dari satu kali, bahkan data yang menyerupai biometrik orang lain dan anomali karena mutasi.

Kedua, penyebab dari sisi jaringan komunikasi data. Ini biasa terjadi karena  ketika melakukan proses input data jaringan tidak mendukung, sehingga proses pengiriman yang tidak sempurna menyebabkan data mengendap. Untuk itu, perlu dilakukan sinkronisasi atau dilakukan dorongan dalam proses pengirimannya.

Ketiga, dari sisi lembaga pengguna, lembaga pengguna tidak atau belum bekerja sama dengan DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri), dalam memanfaatkan data atau hanya menggunakan data using, server lembaga pengguna (lembaga yang dituju) yang tidak selalu aktif, menyebabkan tidak bisa ter-update secara otomatis atau real time.

Jadi, ketika NIK Anda tidak terbaca atau tidak bisa digunakan untuk mengakses layanan publik, penyebabnya salah satu dari tiga persoalan di atas. Untuk itu, NIK harus dikonsolidasikan oleh Disdukcapil ke Data Center Kependudukan Kemendagri.

Agar hal ini tidak terjadi, maka setiap perubahan data kependudukan yang terjadi, sebaiknya segera dilakukan permohonan dan pengajuan update data dan dokumen kependudukan. Jangan menunggu ketika semua mendekati waktu akhir manakala hal itu dibutuhkan.

Sebagai contoh, pasangan yang sudah menikah baru akan mengurus KK baru setelah si istri mau melahirkan, menambahkan anggota keluarga ketika anak sudah masuk rumah sakit ataupun mengganti KK baru bagi pasangan sudah meninggal dan tagihan BPJS yang tertunggak, ketika ada tagihan, ada sengketa, ketika tidak bisa mencairkan dan lain-lain.

Apabila menemui permasalahan NIK tidak terbaca pada Layanan Publik bisa WA ke Nomor  08112600335 atau Hotline 1500537 / 02914299734

Hadepe/Ua