TEGAL (SUARABARU.ID) – Dalam rangka Percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021 TAHAP II, Pemerintah Kota Tegal mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan diskusi mengenai persyaratan penyaluran DAK Tahun 2021 yang di ikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu DAK di Ruang Adipura, Selasa (5/10/2021).
Pada tahun 2021 ini Kota Tegal mendapatkan DAK dengan pagu Rp 43,9 miliar dengan nilai kontrak Rp 38,8 miliar.
Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono hadir bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Miden Sihombing dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tegal, Sunoto.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan saat ini Kota Tegal sedang melakukan percepatan serapan anggaran DAK yang bertujuan untuk mengejar target penyaluran DAK tahap II tahun 2021. Agar percepatan bisa berjalan dengan baik, Wali Kota mengatakan dibutuhkan koordinasi dan penajaman yang dilakukan secara konkrit terkait dengan langkah-langkah percepatan yang diambil.
“Agar percepatan ini cepat, dengan waktu 15 hari ini, dibutuhkan koordinasi dan penajaman yang dilakukan secara konkrit terkait dengan langkah-langkah percepatan yang diambil,”ujar Wali Kota.
Mengingat batas waktu pencairan DAK tahap II pada 21/10/2021 Dedy Yon berharap agar seluruh target kegiatan dan penyerapan anggaran bisa tercapai dengan tetap mempertimbangkan tepat waktu, tetap menjaga mutu, dan yang terpenting menurutnya adalah dapat di pertanggung jawabkan secara aturan, agar tidak ada temuan di kemudian hari.
“Untuk itu perlu adanya kerjasama yg baik, satu sama lain, kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, harus kompak, transparan saling terbuka dan jalin komunikasi yang baik,” imbuh Wali Kota.
Dikatakan Wali Kota, Pemkot akan selalu berkoordinasi dengan KPPN Tegal sebagai penyalur DAK Fisik dengan APIK. Sebab menurutnya dengan sinergitas tersebut lebih mampu mendeteksi berbagai kendala dalam penyaluran DAK Fisik.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Miden Sihombing dalam kesempatan tersebut merekomendasikan beberapa langkah yang perlu diambil oleh Pemerintah Kota Tegal. Seperti memperhatikan batas-batas waktu upload dokumen persyaratan penyaluran maupun pengajuan penyaluran DAK Fisik untuk menghindari keterlambatan yang dapat menyebabkan tidak tersalur.
“Pengajuan persyaratan maupun penyaluran DAK Fisik tidak harus dilakukan secara bersama-sama untuk semua bidang/sub bidang. Sehingga bidang/sub bidang yang sudah siap segera diajukan dan tidak perlu menunggu yang lain. Pemda agar segera melakukan penyerapan setelah penyaluran sehingga sehingga tidak terdapat gap antara peyaluran dan penyerapan,” tutur Miden.
Sihombing dalam arahannya meminta agar Pemkot Tegal segera mengupload SP2D BUD yang telah diterbitkan sehingga dapat memperkecil jeda waktu antara penerbitan SP2D BUD dan upload SP2D BUD.
“Kontrak yang telah selesai segera diterbitkan SP2D BUD karena kontrak yang telah selesai namun tidak diimbangi dengan SP2D BUD dapat menjadi indikasi pekerjaan yang sudah selesai belum terbayarkan dan lebih teliti serta lengkap dalam melakukan perekaman input data pada aplikasi OM SPAN,” pungkas Miden Sihombing.
Nino moebi