KLATEN(SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap kasus perjudian dalam sebuah penggrebegan judi jenis dadu di Dukuh Noyotrunan, Desa Cawas, Kecamatan. Cawas, Kabupaten Klaten
“Sebanyak enam penjudi diamankan berikut sejumlah alat bukti perjudian dan uang tunai Rp 1.150.000. Tersangka lima warga Cawas dan seorang lainnya yakni SD alias B (47) asal Pedan,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdillah SH MH, Minggu (19/9).
Keberhasilan mengungkap perjudian jenis dadu, lanjut Iptu Abdillah SH MH, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian jenis dadu di Dukuh Noyotrunan, Desa Cawas, Kecamatan. Cawas.
Infomasi warga ditindaklanjuti Unit 1 Sat Reskrim melaksanakan penyelidikan dan mendapati area perjudian berlangsung di sebuah gudang . Ketika dilakukan penggrebekan, keenam warga lagi asik berjudi dengan SD alias B bertindak sebagai bandar. Mereka tidak berkutik saat diamankan dan dibawa ke Polres Klaten.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.150.000 dan sejumlah alat judi. Di antaranya tiga buah dadu, sebuah tatakan pengopyok dadu, satu buah tempurung kelapa sebagai penutup tatakan pengopyok dadu dan selembar gambar untuk pemasang taruhan.
“Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Polres Klaten berkomitmen memberantas semua bentuk penyakit masyarakat (Pekat) yang ada seperti perjudian dan miras,” jelasnya seraya meminta masyarakat melapor kepihak berwenang bila mana mengetahui adanya kegiatan perjudian.
Bagus Adji.