blank
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqidusy. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sejumlah 13 tersangka kasus dugaan transfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan.

Sidang gugatan praperadilan tersebut saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilaksanakan oleh para pemohon itu.

Menurut Iqbal, praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan. Sebab upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.

“Terkait praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya Polri menghargai upaya hukum yang dilakukan,” tegas Iqbal, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai adanya praperadilan yang diajukan para tersangka. Namun gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilan.

“Praperadilan bertujuan membuat terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apapun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan, khususnya di bidang hukum, bagi kita semua,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati.

15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari bulan Agustus sampai Oktober 2018.

Akibat perbuatan mereka, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp 20 Miliar.

Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke Pengadilan Negeri Semarang.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini