KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Hartopo secara resmi melantik lima orang pimpinan OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kudus. Pelantikan tersebut merupakan mutasi terbatas yang dilakukan bupati.
Pelantikan yang dilaksanakan di pendapa kabupaten, Senin (6/9) tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Samani Intakoris, para asisten, serta sejumlah pejabat OPD lain.
Kelima pejabat yang dilantik diantaranya Kholid Seif yang semula menjabat Kepala Diskominfo bergeser menjadi Kepala Satpol PP. Sementara, pejabat lama Djati Solechah bergeser sebagai Sekretaris DPRD Kudus.
Baca juga:
Hartopo Bakal Mutasi Sejumlah Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Kudus
Soal Gagal Lelang 4 Puskesmas, Dinkes Kudus Sebut Telah Diperiksa KPK
Sementara, Djatmiko Muhardi yang asalnya Sekretaris DPRD, kini menjabat sebagai Assiten II Setda Kudus yang sudah lama kosong.
Pejabat lain yang mengalami mutasi adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bergas Catursasi Penanggungan kini menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bappelitbangda.
Dan yang terakhir adalah Catur Widiyatno yang semula menjabat sebagai Kepala BKPP kini harus rela untuk menduduki jabatan baru sebagai staf ahli Bupati.
Mutasi kelima pejabat ini tentu cukup mengejutkan. Pasalnya, beberapa nama yakni Catur Widiyatno dan Bergas Catursasi Penanggungan, belum genap satu tahun menempati jabatan lama.
Bupati Kudus Hartopo dalam sambutannya tidak memberikan banyak kata. Orang nomor satu di Kudus tersebut hanya memberi selamat kepada para pejabat baru yang dilantik, dan meminta mereka untuk bekerja sebaik-baiknya.
“Selamat atas jabatan baru ini, dan bekerjalah sebaik-baiknya,”kata Hartopo.
Keengganan Hartopo berkomentar atas pelantikan ini juga nampak saat para awak media mencegatnya usai pelantikan. Hartopo yang sudah ditunggu, tetap enggan untuk berstatemen dan langsung masuk ke pendapa.
Meski demikian, dalam kesempatan sebelumnya, mutasi kelima pejabat ini sudah pernah disinggung oleh Hartopo. Menurutnya, mutasi ini berdasarkan evaluasi dan penilaian kinerja yang sudah dilakukan.
Dalam pernyataannya waktu itu, sesuai surat edaran Menteri PANRB, di masa pandemi ini evaluasi bagi pimpinan OPD bisa dilakukan satu tahun setelah menjabat, dibanding ketentuan sebelumnya yang harus dua tahun.
Menurut Hartopo, evaluasi dilakukan atas penilaian kinerja yang sudah dilakukan pejabat terkait. Penilaian tersebut meliputi beberapa hal di antaranya sisi kejujuran, kedisiplinan, hingga loyalitas.
Tm-Ab