BANJARNEGARA (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengamankan seorang tersangka penusukan yang dilakukan terhadap korbannya yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi mengungkapkan, tersangka pembunuhan merupakan suaminya sendiri berinisial RS (25).
“Polres Banjarnegara bersama Polda Jateng dibantu tokoh masyarakat berhasil mengamankan tersangka tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Donna saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Kamis (2/9/2021).
Diungkapkan, pada Selasa (31/8/2021), Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng telah melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.
“Selama dalam pelarian kurang lebih empat hari, tersangka berpindah-pindah tempat di sekitar Kabupaten Wonosobo,” kata Donna.
Menurutnya, motif pembunuhan ini diduga terjadi karena faktor cemburu, karena korban, YHN (21) memiliki pria idaman lain.
“Jadi yang bersangkutan memang dua bulan terakhir ini sudah pisah ranjang, motifnya bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan,” tuturnya.
Disampaikan bahwa pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Minggu (29/8) di Desa Bakal, Kecamatan Batur Banjarnegara, Jawa Tengah. “Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya,” katanya.
Menurut saksi, peristiwa terjadi saat korban pulang dari kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian,” ungkapnya.
Tersangka sendiri ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. “Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan,” ujar Donna.
Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.
Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak bisa ditolong.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
“Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati,” tandas dia.
Atas pengungkapan kasus ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy memberikan apresiasi pada masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam ungkap kasus ini.
Ning