SEMARANG (SUARABARU.ID) – Untuk menghindari kerumunan dan berpotensi dampak penularan covid-19 di kalangan buruh/pekerja, Polrestabes Semarang membubarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di beberapa pabrik di wilayah Kota Semarang.
Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar SIK, SH, MHum, melalui Wakasat Samapta Kompol R Justinus PT, pembubaran aksi unjuk rasa dilakukan karena negara saat ini sedang menghadapi pandemi covid-19 dan dapat merugikan pihak lainnya.
“Mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali serta Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 Kota Semarang, segala kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan sementara tidak diperbolehkan,” tegas Kompol R Justinus PT, saat apel kesiapan di halaman Mapolsek Tugu, Rabu 25 Agustus 2021.
Proses pembubaran aksi unjuk rasa KSPI secara humanis tersebut dipimpin Kompol R Justinus PT, Wakasat Samapta Polrestabes Semarang.
Koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa diberi pengertian bahwa keramaian atau kerumunan akibat aksi unjuk rasa tersebut, sangat berpotensi menularkan virus covid-19 dan dapat merugikan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan pekerja sendiri.
Dengan pemberian pengertian itu pembubaran aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh personel Polrestabes Semarang, berjalan aman dan tertib serta dapat dicegah kerumunan orang yang semakin banyak.
Mereka juga diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak/menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas/bepergian kecuali untuk keperluan sangat mendesak atau sangat penting.
Seperti diketahui, Rabu (25/8/2021), sekitar jam 10.00, terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan KSPI di beberapa tempat. Yaitu di PT Ciubros Farma di Jalan Raya Mangkang Kulon No 16 Tugu Semarang, PT Semeru Karya Buana di kawasan Wijaya Kusuma Blok B 09 Km 12 Semarang, dan PT Sami yang beralamat di Jalan Walisongo KM 9,8 Semarang.
Dalam aksi di beberapa tempat tersebut, terdapat kurang lebih 25 orang. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya adalah “Hentikan Penularan Covid – 19, Hentikan ledakan PHK, Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja, Berlakukan UMSK dan UMK 2022 yang berkeadilan”.
Absa-Mul