blank
Kapolres Kebumen AKBP Pieter Yanottama (tengah) menunjukkan beberapa barang bukti yang dipakai oknum PP saat bentrok di Gombong.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Setelah bekerja keras memeriksa dan melakulan klarifikasi terhadap sekitar 75 oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), Polres Kebumen akhirnya menetapkan 16 orang sebagai  tersangka pelaku dugaan tidak pidana.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengungkapkan hal itu saat pers rilis penanganan  bentrok dua ormas di Gombong, didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo, Kabagops Kompol Mangarif dan Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo Mapolres, Selasa (24/8).

“Dari 75 oknum anggota Pemuda Pancasila yang kami bawa ke Mapolres, setelah 24 jam kita periksa dan klarifikasi akhirnya mengerucut menjadji 16 tersangka  yang diduga melakukan tandak pidana pengrusakan sesuai Pasal 170 junto 406 KUHP, statusnya sudah tersangka,”ujar Kapolres.

blank
Kapolres AKBP Piter Yanottama dan Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo melihat barang bukti mobil yang rusak parah.(Foto;SB/Ist)

Menurut Kapolres, selama proses hukum itu para tersangka akan ditahan di Mapolda Jateng. Sedangkan yang lain statusnya sebagai saksi, telah dibebaskan.  16 tersangka itu hasil dari olah TKP secara cermat dan pemeriksaan semua saksi secara maraton.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan meliputi puluhan batang kayu, batu, tiga senjata tajam  dan sejumlah mobil. Pihaknya juga tetap mendapat back up dari Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.

Mengenai kerugian, AKBP Piter menyatakan, saat ini pihaknya masih menaksir jumlah kerugian akibat aksi penyerangan ratusan anggota PP ke sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kebumen di  Jalan Yos Sudarso Gombong, Senin (23/8) lalu.

blank
Lima mobil korban bentrok oknum anggota ormas di Gombong diamankan di Mapolres Kebumen.(Foto;SB/Komper Wardopo)

Koordinasi Dengan Polres Tetangga

Menurut penuturan  Kapolres, aksi penyerangan ke sekretariat GMBI di Jalan Yos Sudarso Gombong Desa Wero itu dilakukan ratusan anggota PP pada Senin sekitar Pukul 12.00-13.00.Bahkan telah terjadi  tindak pidana pengrusakan kantor GMBI dan beberapa kendaraan yang dilakukan oleh sekelompok oknum ormas PP.

Kapolres menyatakan, dari kejadian itu pihaknya melakukan langkah-langkah mengamankan sekitar 75 orang anggota ormas PP dibawa ke Mapolres. Mereka dimintai keterangan dan diklarifikasi atas perbuatannya merusak kantor sekretariat GMBI dan sekitar lima mobil.

Kapolres mengaku telah mendapat arahan langsung dari Kapolda Jateng  Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan pengaraha kepada  para pejabat utama di Mapolres Kebumen dan Forkompinda Kebumen.  Negara hendaknya hadir memberikan pengamanan kepada masyaraka. Bahkan negara tidak boleh kalah dari ormas.

Kapolda juga meminta Polres Kebumen melakukan penegakan hukum. Apalagi yang dilakukan sekelompok oknum anggota ormas di Gombong itu merupakan tindak pidana murni. Kasus bentrok antara anggota ormas PP dan GMBI hendaknya diselesaikan di wilayah hukum Kebumen.

Kapolda juga memberi arahan agar Polres Kebumen berkoordinasi  dan berkomunikasi dengan jajaran Polres tetangga. Seperti Polres Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Purworejo untuk sama-sama melakukan pembinaan dan komunikasi  dengan ormas PP dan GMBI agar keamanan daerah menjadi kondusif.

Sementara itu situasi Gombong yang  mencekam kini telah kondusif. Masyarakat pun menyambut lega. Mereka berharap tak ada lagi kejadian penyerangan oleh ormas dan aksi solidaritas.”Saatnya untuk kembali menjalin kerukunan,”ujar Ir Ngadino, tokoh pengusaha warga Gombong.

Komper Wardopo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini