blank
Audiensi DPD J.P.K.P dengan Ketua DPRD Jepara terkait dengan sengkarut pencopotan Sekda Jepara.

blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kontroversi  pencopotan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM,MH oleh Bupati Dian Kristandi S.Sos dengan menerbitkan SK Bupati Jepara  No. 867/19/2021 tanggal 9 Agustus 2021 terus mengundang pelemik masyarakat.

Bahkan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P)  Jepara menilai keputusan  pembebasan sementara Sekda Jepara itu sebagai kebijakan   yang tidak berdasar, dipaksakan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

blank
Tiga Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno, Junarso dan KH. Nuruddin Amin saat menerima audiensi

Hal tersebut disampaikan oleh DPD J.P.K.P melalui juru bicaranya Tri Hutomo saat melakukan audisensi dengan Pimpinan  DPRD Jepara terkait dengan sengkarut pencopotan Sekda  Jepara. Audiensi yang berlangsung  Selasa (24/8-2021) berlangsung di Ruang Komisi D  DPRD Jepara.

Baca Juga : Sekda Jepara Dikabarkan Diberhentikan, Mengapa ?

Mereka diterima oleh Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif bersama  tiga  orang wakil ketua, KH Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno. Sementara rombongan DPD  J.P.K.P nampak Perwakilan LBH, LSM Peduli Jepara (PIPA), LSM GJL, Forum Ormas Jepara.

blank
DPD J.P.K.P melalui juru bicaranya Tri Hutomo saat melakukan audiensi dengan Pembina DPRD Jepara terkait dengan sengkarut pencopotan Sekda Jepara.

Menurut Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) yang diwakili oleh Sekretaris DPD Kabupaten Jepara Tri Hutomo, keputusan Bupati Jepara tersebut jelas-jelas cacat hukum karena bertentangan  dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Displin PNS, khususnya pasal 27 ayat 1. “Sampai hari ini, belum juga ada pemeriksaan. Ini berarti sudah 15 hari status sekda di gantung,” ujar Tri Hutomo.

Baca Juga : Ganjar Beharap Tak Terjadi Konflik Birokrasi di Jepara, Edy Pernah Menjadi yang Terbaik

Pelanggaran lain yang sangat berat menurut J.P.K.P langkah bupati ini justru bertentangan dan melanggar Undang-Undang  No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bupati  diduga dilangggar asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai mana diatur dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2014.

blank

“Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik  berdasarkan ketentuan pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014  meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik,”  ujar Tri Hutomo

Baca Juga: Pemeriksaan Sekda Jepara Diusulkan Disiarkan Secara Live

Disamping itu menurut Tri Hutomo syarat sahnya keputusan pemerintahan, bukan saja ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tetapi  juga harus dibuat sesuai dengan prosedur  dan substansinya sesuai denga obyek keputusan.

blank

Terkait dengan prosedur, jelas bupati tidak menggubris  surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara yaitu Nomor B-4470/KASN/12/2020, Nomor B-2212/KASN/6/2021 dan B-2521/KASN/12/2020 sehingga banyak menimbulkan polemik dan kegaduhan di lingkungan Pemkab sendiri maupun masyarakat. “Ini tentu akan berdampak secara langsung pada pelayanan masyarakat yang diakibatkan oleh tata kelola pemkab Jepara yang terganggu,” ujar Tri Hutomo.

blank

Dari lembaga dan ormas yang hadir juga menyampaikan hal yang seirama, bahwa SK Bupati atas pemberhentian sementara Jabatan  Sekda Jepara merupakan keputusan yang tidak berdasar dan sangat dipaksakan. Padahal dalam surat dari KASN kepada Bupati sudah sangat jelas bahwa capaian kinerja Sekda dalam kategori baik dan tidak terbukti melakukan pelanggaran berat, itu terbukti bahwa sampai sekarang Sekda Jepara belum juga diperiksa terkait tuduhan tersebut.

blank

Karena itu J.P.K.P mendesak agar DPRD yang memiliki fungsi pengawasan  terhadap eksekutif harus berani dan tegas. “DPR harus menggunakan hak-haknya. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Karena Jepara sudah masuk kategori kronis, selain posisi wakil bupati yang belum terisi sampai detik ini, sekarang ditambah dengan Jabatan Sekda yang diberhentikan sementara,” ujar Tri Hutomo.

Baca Juga : DPRD Bicara Pembebasan Tugas Edy : Yen Landep Ojo Natoni, Kinerja Sekda Jepara Bagus

Sementara dari semua Pimpinan Dewan yang hadir, Ketua Haizul Ma’arif, Junarso, H.Pratikno, KH.Nuruddin Amin  sepakat bahwa SK Bupati Jepara terhadap pemberhentian sementara Sekda Jepara memang banyak kejanggalan.

blank

“DPRD yang memiliki tupoksi pengawasan akan melakukan langkah-langkah strategis sesuai hak-hak DPRD Kab.Jepara. Saat ini masih dibahas dalam rapat masing-masing Fraksi,” ujar Junarso yang menggantikan Haizul Ma’arif memandu pertemuan karena ketua DPRD ada agenda lain.

blank

Hadepe -ua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini