blank
Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH pernah diusulkan Bupati Jepara untuk dimutasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara tahun 2020.

JEPARA – (SUARABARU.ID) – Teka-teki mengapa Sekda Jepara Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH  dibebaskan sementara  dari jabatannya sedikit terkuak. Ternyata menurut  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com sempat diajukan bupati ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dimutasi.

blank

Namun mutasi ini menurut Oni bukan terkait dengan disiplin PNS, tetapi menyangkut hasil  penilaian evaluasi kinerja. Sebab berdasarkan  hasil pemeriksaan tim dari Provinsi Jateng, penilaian sosiokultural nilainya tidak  masuk standar sehingga diajukan untuk dimutasi ketika itu.

Baca Juga: Kontroversi Pencopotan Sekda Jepara, DPRD Harus Gunakan Hak Pengawasan

Sosiokultural ini menyangkut hambatan komunikasi antara Bupati dan Sekda. Itu yang menjadikan nilainya tidak memenuhi syarat,” ungkap Oni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

blank

Namun menurut Oni Sulistiyawan, dalam pelaksanaan pengajuan mutasi tersebut, Oni tidak habis pikir dengan hasil akhir keputusan KASN yang mementahkan hasil penilaian tim karena dinilai cacat hukum dan hasil evaluasi tidak valid.  Padahal tim pemeriksa evaluasi kinerja Sekda itu sudah rekomendasi dari KASN sendiri, tambahnya.

Baca Juga: PDI Perjuangan Tanggapi Konflik Bupati dan Sekda Jepara

Ia juga menjelaskan, keputusan pembebastugasan sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko disebutnya sudah keputusan final dari Bupati Jepara berupa SK. “Namun jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti  tidak terbukti bersalah, akan dikembalikan bekerja menjabat Sekda Jepara,” ungkap Oni.

blank

“Nantinya hasil pemeriksaan atas sangkaan pelanggaran disiplin berat akan  langsung dilaporkan ke Kemenpan RB, BKN dan Kemendagri. Kita juga laporkan ke KASN. Namun terkait dengan pembebasan sementara Edy Sujatmiko dari jabatan Sekda,  tidak ada kewenangan KASN karena sudah putusan final Pak Bupati Jepara dan telah diterbitkan  SK,” ungkapnya.

Baca Juga: Kontroversi Pencopotan Sekda Jepara, DPRD Harus Gunakan Hak Pengawasan

Menurut Oni, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bisa saja seseorang yang merasa dirugikan oleh sebuah keputusan administrasi tata negara  mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika tidak terbukti, tentu akan  dikembalikan ke jabatannya untuk bekerja kembali,” pungkas Oni.

blank

Tiga Penyebab

Menurut sumber SUARABARU.ID, hasil evaluasi kinerja yang diajukan Bupati Jepara  kepada Komisi Aparatur Negara pada November 2020 karena Edy Sujatmiko dinilai tidak pernah memberikan laporan atas tugas-tugas yang diberikan oleh bupati.

Baca Juga: DPRD Bicara Pembebasan Tugas Edy : Yen Landep Ojo Natoni, Kinerja Sekda Jepara Bagus

Juga sebagai ketua tim anggaran dinilai tidak mampu mengkosolisasikan program dan anggaran serta tidak mampu mempertahankannya untuk mendukung visi dan misi bupati saat dilakukan  pembahasan di DPRD. Karena itu Edy Sujatmiko diusulkan ke KASN  untuk dimutasi.

blank

Evaluasi kinerja tersebut dilakukan oleh 3 orang anggota  tim yang telah dibentuk Bupati Jepara yang telah mengundang 14 narasumber untuk diminta informasi tentang kinerja Sekretaris Daerah Jepara. Mereka terdiri dari sejumlah kepala OPD, Camat, staf dan pensiunan.

Baca Juga: Diduga Ada Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pembebasan Sekda Jepara

“Atas laporan tersebut, KASN telah melakukan klarifikasi  terhadap ke 14 narasumber. Juga klarifikasi terhadap Edy Sujatmiko atas berbagai sangkaan. Berdasarkan klarifikasi, pemeriksaan  dokumen,  dan peraturan perudang-undangan,  serta hasil capaian kinerja tidak terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat,” ujar sumber SUARABARU.ID di Komisi Aparatur Sipil Negara.

Karena itu KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada  Bupati. Namun ia menolak merinci 5 pointers isi rekomendasi tersebut.

Hadepe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini